Selasa, 7 Oktober 2025

Markus Pajak

Kasus ini Lebih Dasyat Dibanding Kasus Gayus

Kasus penggelapan uang pajak Gayus senilai Rp 25 miliar ternyata masih kalah dibanding kasus yang ada di Di Surabaya. Ternyata ada ‘Gayus’ lain yang nilai penggelapan pajaknya jauh lebih besar.

Editor: Anton

Keduanya mengambil SPP dan uang pembayaran pajak tahun 2009 senilai Rp 934 juta. Seharusnya keduanya menyerahkan SSP dan uang itu ke bank. Ternyata keduanya malah menyerahkan ke M Mutarozikin dan uangnya dipotong 10 persen. Kemudian dibuatkan validasi kepada tersangka Siswanto, yang langsung melakukan penggantian nama dan alamat wajib pajak dan mengurangi nilai pajak.

Setelah selesai dibuatkan validasi palsu itu, oleh Mutarozikin diserahkan ke tersangka Gatot Budi Sembodo dan uangnya dipotong lagi 15 persen. Gatot lalu memberikan ke Herlius Widhia Kembara dan uang dipotong 15 persen. Herlius lalu menyerahkan ke Totok Suratman dan uang dipotong lagi 20 persen. Kemudian melalui Enang Yahya Untoro, surat validasi itu diserahkan ke Suhertanto yang ikut melakukan penghapusan wajib pajak dengan uang setoran pajaknya tidak diserahkan kepada negara.

Kanit Pidum, AKP Arbaridi Jumhur mengatakan, kasus ini diduga masih akan berbuntut panjang. ”Untuk itu kami melakukan kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” lanjut Jumhur. (surya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved