Mudik Lebaran 2025
Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Rekayasa Lalu Lintas Tol Mudik 2025, Berlaku 27 Maret
Jadwal rekayasa lalu lintas tol mudik 2025 diterapkan Kamis, 27 Maret 2025 mulai dari one way atau sistem satu arah, contraflow hingga ganjil genap
a) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
-Presiden dan Wakil Presiden;
-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
-Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
-Ketua Komisi Yudisial; dan
-Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
b) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
c) kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d) kendaraan pemadam kebakaran;
e) kendaraan ambulan;
f) kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
g) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
h) kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
i) Kendaraan operasional pengelola jalan tol;
j) kendaraan angkutan barang sebagaimana diatur kemudian.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.