Senin, 29 September 2025

Ramadan 2025

Hukum Bayar Zakat Fitrah secara Online dengan QRIS atau Mobile Banking, Absah Tanpa Ijab dan Qabul?

Apakah membayar zakat fitrah secara online seperti melalui QRIS hukumnya sah dan diperbolehkan dalam agama?

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
dok. BRI
PEMBAYARAN BERBASIS NFC – BRI menghadirkan fitur QRIS TAP yaitu fitur pembayaran berbasis NFC yang memungkinkan pelanggan melakukan transaksi hanya dengan menempelkan ponsel ke mesin EDC BRI. Apakah membayar zakat fitrah secara online seperti melalui QRIS hukumnya sah dan diperbolehkan dalam agama? Berikut penjelasan selengkapnya 

Selama muzakki telah berniat untuk membayar zakat, lalu menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat melalui metode pembayaran online, maka hal tersebut sudah memenuhi syarat keabsahan zakat.

Dengan demikian, umat Islam yang ingin memanfaatkan kemudahan teknologi dalam membayar zakat fitrah tidak perlu ragu, selama proses tersebut dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan ketentuan syariah .

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan