Ramadan 2025
Hukum Bayar Zakat Fitrah secara Online dengan QRIS atau Mobile Banking, Absah Tanpa Ijab dan Qabul?
Apakah membayar zakat fitrah secara online seperti melalui QRIS hukumnya sah dan diperbolehkan dalam agama?
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan yang harus ditunaikan oleh setiap muslim selama bulan Ramadan.
Zakat ini dapat dilaksanakan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Secara tradisional, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, meskipun ada juga yang menggantinya dengan uang.
Besaran uang yang diberikan biasanya dihitung berdasarkan harga beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.
Baik dalam bentuk beras maupun uang, zakat tersebut umumnya diserahkan langsung kepada panitia zakat dengan akad serah-terima.
Namun, seiring dengan perkembangan di era modern ini, banyak kemudahan digital yang berdampak bagi manusia, termasuk dalam hal membayar zakat fitrah.
Salah satu pemanfaatan teknologi yang cukup menguntungkan saat ini adalah sistem pembayaran zakat secara online.
Beberapa fasilitas yang tersedia mencakup transfer bank melalui aplikasi mobile banking (M-Banking), dompet elektronik (E-Wallet), hingga metode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Namun, muncul pertanyaan: apakah membayar zakat fitrah secara online seperti ini diperbolehkan?
Bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam?
Berikut penjelasan selengkapnya:
Baca juga: 7 Niat Zakat Fitrah untuk Suami, Istri, Anak, Ibu Kandung, Diri Sendiri sampai Orang yang Diwakilkan
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Menurut para ulama, hukum membayar zakat melalui transfer bank atau secara virtual baik melalui mobile banking, ATM, teller bank, maupun aplikasi lainnya adalah boleh dan sah.
Adapun kebolehan ini didasarkan pada dua alasan utama:
1. Niat sebagai Pusat Ibadah
Niat adalah syarat utama dalam ibadah zakat.
Dalam sebuah pernyataan yang mengutip laman Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bahwa:
يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ
"Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat."
Artinya, selama seseorang telah berniat untuk membayar zakat fitrah dan menyerahkannya kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau amil zakat, maka pembayaran tersebut dianggap sah. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj.
2. Tidak Disyaratkan Adanya Akad Ijab Qabul
Selain itu, zakat secara online juga dibolehkan karena tak adanya syarat terkait ijab dan qabul.
Ijab dan qabul adalah transaksi serah-terima tatap muka secara langsung antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik atau amil zakat.
Dalam zakat, faktor terpenting adalah terjadinya perpindahan kepemilikan, bukannya proses ijab dan qabul tersebut.
Dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib , dijelaskan:
لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ
“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafadz ijab dan qabul. Akan tetapi, yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.”
Dengan kata lain, selama dana zakat sudah diterima oleh pihak yang berwenang (amil zakat) dan terjadi perpindahan kepemilikan, maka pembayaran zakat tersebut dianggap sah.
Pada praktiknya, pembayaran zakat melalui QRIS atau metode nontunai lainnya sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
Misalnya, ketika muzakki mentransfer dana melalui QRIS, uang tersebut diterima oleh rekening yang dituju dan kemudian dikelola oleh amil zakat untuk disalurkan kepada mustahik.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membayar zakat fitrah secara online hukumnya boleh dan sah.
Selama muzakki telah berniat untuk membayar zakat, lalu menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat melalui metode pembayaran online, maka hal tersebut sudah memenuhi syarat keabsahan zakat.
Dengan demikian, umat Islam yang ingin memanfaatkan kemudahan teknologi dalam membayar zakat fitrah tidak perlu ragu, selama proses tersebut dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan ketentuan syariah .
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.