Apa Itu Zakat Fitrah ? Berikut Syarat, Besaran, Waktu, dan Cara Membayarnya
Berikut penjelasan tentang zakat fitrah, lengkap dengan syarat, besaran yang perlu dibayarkan, waktu dan tata caranya
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan kualitas makanan yang dikonsumsi setiap hari.
Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi pun membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Kemudian, membaca niat disyaratkan saat akan menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.
Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilinya.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Menurut Imam Syafi’i, boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadan, sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idulfiitri.
Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah:
- Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
- Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.
- Waktu sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.
- Waktu makruh, yaitu sesudah salat Idulfitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idulfitri.
- Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah habis tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada.
Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.
Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Pada prinsipnya, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Penerima Zakat Fitrah
Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yaitu:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Namun, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin.
Pendapat tersebut disandarkan dengan alasan, jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil.
Sementara, satu di antara tujuan dikeluarkannya zakat fitrah, yaitu supaya para fakir dan miskin bisa ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.
(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.