Senin, 6 Oktober 2025

Ramadan 2025

Pasang Surut Tarawih Kilat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 7 Menit, Kini Alami Krisis Penerus Imam 

Salat tarawih di Ponpes Al-Qur'aniyah, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng Indramayu ini termsuk unik. Di sini salat tarawih kilat, durasinya singkat.

Tribun Jabar / Handhika Rahman / Arsip
TARAWIH KILAT DI INDRAMAYU - Pelaksanaan Salat Tarawih kilat di Pondok Pesantren Al-Quraniyah Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Senin (12/4/2021). 

Hampir seluruh warga khususnya anak muda memilih mengikuti tarawih kilat.

Ini sesuai dengan permintaan mereka yang ingin pelaksanaan salat tarawih berlangsung cepat.

Tujuan dari pihak ponpes sendiri hingga akhirnya memutuskan salat tarawih cepat karena ingin merangkul anak muda agar mau berangkat ke masjid.

Sebelumnya diberitakan, Azun Mauzun bercerita soal kebiasaan anak muda di sekitar lingkungan pesantren yang hobi menghabiskan waktu dengan nongkrong.

Mereka bermain gitar, bahkan konvoi motor. Hal itu mengganggu jemaah lainnya yang tengah melaksanakan salat tarawih.

Sebagian lagi sibuk dengan urusan duniawi, seperti berdagang dan lain sebagainya sehingga mengesampingkan berangkat ke masjid untuk salat tarawih. 

"Ini alasannya karena permintaan dari anak-anak muda itu sendiri, kalau tidak cepat mereka tidak mau tarawih," ujarnya.

Azun Mauzun sendiri tidak memungkiri, sejak Ponpes Al-Quraniyah menggelar salat tarawih kilat, jumlah jamaah yang datang terus bertambah.

Bahkan tidak sedikit warga dari luar kampung yang juga ingin merasakan salat tarawih kilat di sana.

Dalam hal ini, Azun Mauzun yang sekaligus imam salat tarawih kilat meyakini bahwa salat tarawih kilat yang dilakukan di ponpesnya itu sah.

Meski cepat, tapi yang terpenting pelaksanaan salat tarawih sudah sesuai dengan syarat dan rukunnya salat. 

Setiap bacaan salatnya, yakni biasa menggunakan surat pendek.


Jadi sorotan, tarawih singkat sempat dihilangkan 

Terkait ditiadakan salat tarawih super kilat pada Ramadan tahun 2025 ini, diketahui bukan kali pertama.

Sebelumnya pada tahun 2022 juga sempat ditiadakan. 

Saat itu pihak ponpes menindaklanjuti imbauan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu untuk meniadakan tarawih kilat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved