Kamis, 2 Oktober 2025

Idul Fitri 2020

Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Freepik
Ilustrasi sholat - Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah 

- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.

- Setelah shalat Id, khatib melaksanakan khutbah.

- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

b. Sendiri

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

- Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;

Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi
Niat shalat Idul Fitri secara sendiri 

- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

- Tata cara pelaksanaannya mengacu Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.

- Tidak ada khutbah.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved