Kamis, 2 Oktober 2025

Idul Fitri 2020

Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Freepik
Ilustrasi sholat - Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah 

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

niat shalat Idul Fitri 1
niat shalat Idul Fitri berjamaah

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

di antara tiap takbir disunnahkan membaca 12

10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

a. Berjamaah

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved