Sabtu, 4 Oktober 2025

Lebaran 2020

Muhammadiyah Imbau Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Ditiadakan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.

WARTA KOTA/henry lopulalan
SALAT ID-Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6). Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Idul Fitri 1436 H jatuh pada hari Jumat (15/06/2018). -Warta Kota/henry lopulalan 

Kemaslahatan ini berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.

Baca: Viral Lagu Terserah, Suarakan Keresahan Pelonggaran PSBB, The Rap Up Indonesia: Emosi Campur Aduk

Baca: Soal Viral Indonesia Terserah, Dokter Ini Ungkap Rasa Sakit Hati: Sebagai Manusia Kami Capek

Imbauan Pemprov DKI
Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjalani Salat Idul Fitri di rumah masing-
masing.

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, imbauan

ini sesuai dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI)."Salat Idul
Fitri sesuai dengan seruan MUI dan DMI, tetap melaksanakan salat di rumah saja bersama keluarga,"
ucapnya.

Ia berharap, seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut dan tidak menggelar salat berjamaah
untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Kami berharap, seluruh masyarakat Jakarta tetap mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," ucapnya.

Baca: Ramai Tagar #IndonesiaTerserah, Doni Monardo: Kami Tidak Berharap Dokter Kecewa

Baca: Akui Raffi Ahmad Mantan Flamboyan, Yuni Shara Tak Enak Hati Terseret di Kehidupan Baru Suami Gigi

PSBB di DKI Jakarta sendiri sebenarnya berakhir pada 22 Mei mendatang atau dua hari jelang hari raya
Idul Fitri.

Terkait adanya kemungkinan perpanjangan masa PSBB sehingga Pemprov DKI tetap
mengimbau warganya tidak menjalankan salat berjamaah, Hendra enggan menjawab.

Menurutnya, keputusan memperpanjang status PSBB di ibu kota merupakan kewenangan dari Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kaitan dengan Idul Fitri, Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB
tahap 2, serta berdasarkan imbauan MUI dan DMI untuk beribadah di rumah.Kalau diperpanjang itu
kewenangan pak gubernur, bukan saya. Mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak gubernur,"
kata dia.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sebelumnya telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan
salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika
seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor
28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah
terkendali, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau

tempat lainnya.Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol
kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. (tribun network/den/tribun jakarta)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved