Lebaran 2020
Muhammadiyah Imbau Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Ditiadakan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.
TRIBUNNEWS.CM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.
Surat ini ditandatangi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
Edaran tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkam fatwa dengan fokus serupa.
Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah
belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19.
"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif)
guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW
yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu,"
demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca: 29 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Melaksanakan Salat Id Berjamaah
Baca: BREAKING NEWS, Candaannya Dinilai Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Sebagai gantinya, Muhammadiyah mengajurkan agar pelaksanaan salat idul fitri dilakukan di rumah
bersama anggota keluarga.
Cara salatnya sama seperti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.
Pasalnya, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya
ancaman Covid-19, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.
"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," lanjut bunyi edaran tersebut.
"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah
melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi."
Kemudian di sisi lainnya yakni dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.
Yang dimaksud di sini yaitu agar umat muslim selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia.