Sabtu, 4 Oktober 2025

Lebaran 2020

Muhammadiyah Imbau Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Ditiadakan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.

WARTA KOTA/henry lopulalan
SALAT ID-Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6). Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Idul Fitri 1436 H jatuh pada hari Jumat (15/06/2018). -Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.CM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.

Surat ini ditandatangi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

Edaran tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkam fatwa dengan fokus serupa.

Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah
belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19.

"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif)

guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW

yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu,"
demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca: 29 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Melaksanakan Salat Id Berjamaah

Baca: BREAKING NEWS, Candaannya Dinilai Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Umat Islam melakukan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020). Sebagian warga di Jakarta melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing mengikuti imbauan pemerintah terkait Pandemi COVID-19. Tribunnews/Jeprima
Umat Islam melakukan salat di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020). Sebagian warga di Jakarta melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing mengikuti imbauan pemerintah terkait Pandemi COVID-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai gantinya, Muhammadiyah mengajurkan agar pelaksanaan salat idul fitri dilakukan di rumah
bersama anggota keluarga.

Cara salatnya sama seperti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.

Pasalnya, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya
ancaman Covid-19, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," lanjut bunyi edaran tersebut.

"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah

melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi."

Kemudian di sisi lainnya yakni dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.

Yang dimaksud di sini yaitu agar umat muslim selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved