Ramadan 2020
Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan syarat, termasuk zakat profesi atau zakat penghasilan.
maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Baca: Beda Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Bacaan Doa Lengkap Arab, Latin & Arti
Baca: Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah

Dasar Hukum mengenai zakat profesi
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian" (QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" (QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu" (HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Zakat memiliki banyak hikmah, sebagai berikut:
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa
dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah.