Kamis, 2 Oktober 2025

Ramadan 2020

Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan syarat, termasuk zakat profesi atau zakat penghasilan.

Editor: bunga pradipta p
learn-quran.online
ILUSTRASI - Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi, Berikut Penjelasannya 

2. Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5%
Ditunaikan pada saat penghasilan diterima (Q.S Al An’am: 141), dengan ketentuan harga emas terbaru.

Misalnya, harga emas per 15 Mei 2020 adalah Rp. 900.000., maka nishab zakat profesi Rp. 76.500.000., pertahun atau Rp. 6.375.000., perbulan.

Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan.

Ilustrasi uang zakat
Ilustrasi uang zakat (Swedish Nomad)

Analogi Zakat Pertanian

Misalnnya seorang karyawan memiliki penghasilan sebesar Rp 6.800.000,- setiap bulannya, ia ingin membayar zakat setiap bulan.

Maka cara perhitungannya zakat penghasilannya yaitu sebagai berikut:

Qiyas (disamakan) dengan 653 kg gabah (Misal: harga gabah Rp 10.000,-/kg)

Nishab = 653 x 10.000 = Rp 6.530.000,-

Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :

2,5% x Rp 6.800.000,- = Rp 170.000,- setiap bulan

Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun.

Contoh Perhitungan:

Fulan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Surakarta, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.

Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.

Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved