Virus Corona
Ini Penjelasan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab tentang Ibadah Ramadan hingga Idul Fitri selama Corona
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab memutuskan warga harus menjalankan salat Tarawih di rumah selama bulan Ramadhan karena pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Fatwa Uni Emirat Arab memutuskan warga harus menjalankan salat Tarawih di rumah selama bulan Ramadhan karena pandemi Covid-19.
Ibadah Tarawih merupakan salat yang dilaksanakan khusus selama Ramadhan.
Salat ini dilaksanakan secara berjamaah setelah salat Isya.
Baca: Syekh Ali Jaber Ungkap Keistimewaan Ramadhan 2020 dengan Beribadah di Rumah, Ingatkan Tak Mudik
Baca: Tata Cara Salat Tarawih 8 atau 20 Rakaat di Rumah saat Ramadhan, Lengkap dengan Niatnya
Selepas salat jamaah ini, biasanya ada pembacaan Al-Qur'an setiap malamnya untuk menyelesaikan semua juz hingga hari terakhir Ramadhan.
Pada Minggu (19/4/2020) malam waktu setempat, Dewan Fatwa UEA mengadakan pertemuan virtual untuk membahas langkah-langkah terkait pandemi Covid-19 menjelang Ramadhan.
Berikut lima fatwa yang diputuskan dalam hal ibadah selama Ramadhan menurut laporan Gulf News:
1. Salat Tarawih di Rumah

Dewan Fatwa UEA mengklarifikasi salat Tarawih tidak dapat dilakukan di luar masjid dan memutuskan harus dilakukan secara individual di rumah.
Kepala rumah tangga dapat memimpin salat untuk keluarganya dengan membaca ayat-ayat yang dihafal dari Al-Qur'an.
2. Salat Idul Fitri

Salat Id merupakan ibadah dua rakaat yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri.
Ibadah ini termasuk salat sunah muakkad, sehingga dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Pada pelaksanaannya salat Id selalu dilakukan di masjid secara berjamaah.
Pada sebuah fatwa, Dewan UEA mengatakan jika Covid-19 masih ada dan masjid masih ditutup, umat Muslim bisa melakukan salat Id secara individu di rumah atau berjamaah dengan keluarganya.
Namun mungkin tanpa khotbah seperti yang dilakukan ketika berjamaah.