Kamis, 2 Oktober 2025

Ramadan 2019

Begini Tata Cara Mengqadha atau Membayar Hutang Puasa, Simak Penjelasannya

Simak penjelasan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta berikut ini mengenai tata cara mengqadha atau membayar hutang puasa.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Youtube Channel Tribunnews.com
Shidiq, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, menjelaskan tentang tata cara mengqadha atau membayar hutang puasa. 

Menurut Shidiq, Imam Syafi'i berpendapat jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi diri dan bayinya, maka dia diharuskan untuk membayar fidyah.

"Sementara itu, jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir adanya mudharat pada bayinya, maka ibu tersebut harus membayar fidyah dan mengqadha puasanya," kata Shidiq.

(Tribunnews.com/tribun-video.com/ Citra Anastasia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved