Ramadan 2019
Begini Tata Cara Mengqadha atau Membayar Hutang Puasa, Simak Penjelasannya
Simak penjelasan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta berikut ini mengenai tata cara mengqadha atau membayar hutang puasa.
Hal ini berkaitan dengan QS. Luqman ayat 34 :
وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ
Artinya, "...Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati..."
"Artinya, karena kita tidak tahu dengan pasti kapan dan dimana ajal kita akan dijemput, membayar hutang puasa adalah sesuatu yang wajib dan segera melaksanakannya," kata Shidiq.
Membayar hutang puasa akan lebih baik dilakukan berurutan atau tidak dipenggal-penggal harinya.
Namun, Islam memperbolehkan hal tersebut jika ada kesibukan atau pekerjaan yang membuat kita sulit untuk membayar hutang puasa sesegera mungkin dan tidak bisa berurutan.
Asalkan, tidak sampai bulan puasa atau Ramadan berikutnya.
"Dalam sebuah riwayat, Siti Aisyah berkata bahwa beliau tidak sempat mengqadha puasanya dan baru sempat ketika bulan Syaban. Jadi, diperbolehkan untuk membayar hutang puasa di akhir bulan menjelang bulan Ramadan," Shidiq menuturkan.
Kemudian, Shidiq menambahkan, ada beberapa pendapat mengenai seseorang yang belum bisa mengqadha puasanya hingga Ramadan berikutnya.
Jika seseorang tidak sempat membayar hutang puasa lalu kemudian datang Ramadan berikutnya, dia dianjurkan untuk tetap melaksanakan ibadah Ramadan.
Namun, setelah Ramadan usai, ia tetap mengqadha hutang puasa tahun sebelumnya sesuai jumlah waktu yang ia tinggalkan untuk tidak berpuasa.
Sementara itu, jika seseorang tersebut meninggalkan puasa tanpa alasan yang sesuai syariat, seperti lalai, maka ia dituntut untuk mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.
Shidiq menerangkan, fidyah adalah memberi makan fakir miskin senilai biaya makan minum dikalikan dengan jumlah hari seseorang meninggalkan puasa.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019/1440 H Bahasa Indonesia dan Arab, Lengkap dengan Gambar
Sementara itu, fidyah sebenarnya dikeluarkan oleh orang yang tidak sanggup berpuasa, yaitu orang yang sudah tua, orang yang sakit kronis dan tidak sembuh-sembuh, serta ibu hamil dan menyusui.
Namun, ibu hamil dan menyusui juga memilik ketentuan khusus mengenai tata cara mengqadha puasa.