Ramadan 2018
Setya Novanto Buka Puasa Makan Gorengan, Sahurnya Menu Sayur Lodeh
Untuk pertama kalinya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menjalani ibadah puasa di tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto, Selasa (24/4/2018) lalu.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.
Jika Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas. (tribun network/glery lazuardi)