Senin, 29 September 2025

Dulu Ngontrak Rp2 Juta Per Bulan, Pegawai Kemendagri Bisa Cicil Rumah Subsidi Rp1,7 Jutaan

Dari 2 ribu kuota rumah subsidi yang disediakan untuk pegawai Kemendagri, ada 1.190 peminat dan sedang dalam proses menuju akad.

Tribunnews/Endrapta
RUMAH SUBSIDI - Serah terima rumah subsidi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada pegawai Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. 

FLPP dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). KPR FLPP memiliki beberapa ketentuan, yaitu suku bunga tetap 5 persen hingga masa pelunasan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Prabowo Siapkan Program Rumah Subsidi untuk Buruh DP 1 Persen, Bahkan Gratis

Lalu, uang muka mulai dari 1 persen dari harga rumah, cicilan mulai dari sekitar Rp 1 juta per bulan, bebas PPN, dan gratis premi asuransi jiwa serta kebakaran.

Berikut syarat penerima KPR FLPP:

1. Berkewarganegaraan Indonesia

2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya

3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

4. Tidak memiliki rumah

5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PMKP) Nomor 5 Tahun 2025

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan