Minggu, 5 Oktober 2025

Rumah Subsidi

Sempat Rencanakan Rumah Subsidi Ukuran Mini Lalu Dibatalkan, Menteri Maruarar: Testing The Water

Pejabat publik harus berani menyampaikan pandangan dan juga tidak ragu untuk membatalkannya bila banyak ditolak.

Tribunnews/Endrapta
RUMAH SUBSIDI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Ia menyebut pejabat publik harus berani menyampaikan pandangan dan juga tidak ragu untuk membatalkannya bila banyak ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sempat merencanakan menerbitkan aturan mengenai pengurangan batas minimum luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi.

Namun, beberapa hari lalu saat rapat bersama DPR, pria yang akrab disapa Ara itu mengumumkan bahwa ia telah membatalkan rencana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut awalnya muncul setelah ia melihat harga tanah di kota yang mahal, tetapi di saat yang sama anak muda ingin memiliki rumah di kota. 

Baca juga: Pengembang Dukung Keputusan Kementerian PKP Batal Perkecil Ukuran Rumah Subsidi

Dalam menggodok aturan tersebut, Ara memastikan bahwa ia menerima semua aspirasi dan pendapat.

"Itu draft. Draft itu tentu metode saya adalah diberikan kepada publik untuk dapat responnya. Mungkin istilah kerennya testing the water lah,"  katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) malam.

Setelah draft tersebut mendapat banyak respons penolakan, Ara pun membatalkannya.

Menurut dia, pejabat publik harus berani menyampaikan pandangan dan juga tidak ragu untuk membatalkannya bila banyak ditolak.

"Saya pikir penjabat publik juga harus berani menyampaikan pandangan, usulan, tapi juga jangan ragu-ragu berani membatalkan. Kalau memang responnya lebih banyak yang menolak, kami juga harus menghormati," ujar Ara.

Sebelumnya, Ara sempat menggodok aturan baru mengenai pengurangan batas minimum luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP yang sempat disusun, luas minimal tanah rumah subsidi yang semula 60 meter persegi diusulkan turun menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Ini agar rumah subsidi dapat dibangun di pusat kota.

Lippo Group, salah satu perusahaan ternama di bidang properti, telah merancang sendiri desain rumah dengan minimal luas yang telah disesuaikan. Ara juga sudah meninjau desainnya.

Ada 2 tipe rumah yang telah dibangun mock up-nya oleh Lippo Group yang dipamerkan di lobi kantor Nobu Bank, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi.

Tipe 2 Kamar tidur dengan Luas Tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter) Luas Bangunan 23,4 meter persegi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved