Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengembang Dukung Keputusan Kementerian PKP Batal Perkecil Ukuran Rumah Subsidi

Dari sisi kebutuhan ruang, setiap individu memerlukan luas area 7 meter persegi hingga 9 meter persegi di rumah yang ditempatinya.

Editor: Choirul Arifin
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
RUMAH SUBSIDI - Pengembang properti menyambut baik keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membatalkan wacana memperkecil luas rumah subsidi. 

Rumah Subsidi Batal Diperkecil, Pengembang: Keputusan Tepat

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembang properti menyambut baik keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membatalkan wacana memperkecil luas rumah subsidi.

“Keputusan untuk membatalkan ketentuan luas lahan minimal 18 m⊃2; merupakan langkah yang tepat. Penetapan luasan lahan yang terlalu sempit dapat berdampak pada kualitas hunian, terutama dalam hal sanitasi dan kenyamanan penghuni,” kata Direktur Utama GRIAA Khufran Hakim Noor dikutip Kontan, Sabtu (12/7/2025). 

Khufran menjelaskan, dari sisi kebutuhan ruang, setiap individu idealnya memerlukan area antara 7 meter persegi hingga 9 meter persegi untuk beraktivitas dengan layak. 

Maka, untuk sebuah keluarga, luas tanah yang ideal berada di kisaran 60 meter persegi hingga 70 meter persegi, dengan luas bangunan yang proporsional antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi. “Tergantung pada karakteristik dan lokasi proyek perumahan,” tambahnya.

Dalam menentukan standar luas lahan dan bangunan rumah subsidi, Khufran bilang penting untuk tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, kenyamanan, serta kualitas hidup penghuninya secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kementerian PKP berniat memangkas luas minimal bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi demi menyediakan hunian terjangkau di perkotaan.

Namun, Khufran menilai hal itu bukan langkah yang tepat. Upaya penyediaan hunian terjangkau tak bisa serta-merta dilakukan dengan memangkas luas hunian.

“Sebaliknya, efisiensi biaya dapat ditempuh melalui penyesuaian atau penghapusan sejumlah komponen biaya kepemilikan yang saat ini masih menjadi beban masyarakat,” katanya.

Baca juga: Menteri Maruarar Akhirnya Minta Maaf Usai Banjir Kritik Rumah Subsidi Mini

Salah satu contohnya adalah standarisasi biaya peningkatan sertifikat. Khufran menyoroti perbedaan biaya sertifikat yang saat ini cukup tinggi di berbagai daerah.

Menurutnya, dalam hal ini pemerintah dapat mengambil peran untuk meringankan atau bahkan menghapus sebagian biaya-biaya tersebut.

“Seperti biaya administrasi atau perizinan, dapat menjadi solusi yang lebih berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas dan kelayakan hunian bagi masyarakat,” pungkasnya. 


Laporan Reporter: Lydia Tesaloni | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved