Senin, 6 Oktober 2025

Rumah Subsidi

Menteri Ara Batalkan Ide Perkecil Ukuran Rumah Subsidi Jadi 14 Meter: Saya Mohon Maaf

Pemerintah melalui Kementerian PUPR waktu itu mengkaji opsi rumah subsidi berukuran sangat kecil, mulai dari 18 meter persegi hingga 14 meter persegi.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
RUMAH SUBSIDI - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Ia menyampaikan pencabutan ide perkecil rumah subsidi setelah menerima masukan dari pelbagai pihak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara)  mengatakan telah mencabut usulan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi atau berukuran kecil.

Maruarar menyampaikan pencabutan usulan tersebut di tengah rapat kerja bersama Komisi V DPR RI. 

Maruarar berujar pencabutan setelah menerima masukan dari pelbagai pihak.

Baca juga: Backlog Perumahan Capai 15 Juta, Satu per Satu Pengusaha Besar RI Mulai Garap Rumah Subsidi

“Saya mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI. Maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” kata Maruarar di DPR, Jakarta, Kamis (11/7/2025).

Maruarar berujar awalnya ide itu bertujuan baik. Namun, di sisi lain, dia menekankan pentingnya mengkaji gagasan tersebut.

“Kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih matang, termasuk soal rumah subsidi yang diperkecil," tutur Maruarar.

RUMAH SUBSIDI MINI - Tampilan ruang tamu rumah subsidi ukuran mini yang didesain oleh Lippo Group. Ini adalah tipe 1 kamar tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi.
Dok: Endrapta Pramudhiaz
RUMAH SUBSIDI MINI - Tampilan ruang tamu rumah subsidi ukuran mini yang didesain oleh Lippo Group. Ini adalah tipe 1 kamar tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi. Dok: Endrapta Pramudhiaz (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)

Pemerintah waktu itu mengkaji opsi rumah subsidi berukuran sangat kecil, mulai dari 18 meter persegi hingga 14 meter persegi, sebagai solusi keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah di perkotaan.

Namun, rencana ini menuai kritik karena dianggap tidak manusiawi, berisiko menimbulkan gangguan mental, serta berpotensi menciptakan kawasan padat dan kumuh.

Meski demikian, Kementerian PKP sempat menyatakan rumah 14 m⊃2; masih sesuai standar SNI untuk keluarga kecil, dan saat ini konsep tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved