Cerita Pilu Konsumen Meikarta: Rugi Rp320 Juta hingga Kena BI Checking
Situasi ini menempatkannya dalam dilema. Jika terus membayar, beban keuangan makin berat. Tapi jika berhenti, reputasi finansial makin buruk.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kisah memilukan dialami Yosafat, satu dari ratusan konsumen Apartemen Meikarta yang hingga kini belum juga menerima unit yang dijanjikan. Tak hanya kehilangan ratusan juta rupiah, reputasi keuangannya pun ikut tercoreng akibat terpaksa berhenti membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) unit Meikarta.
Sejak 2017, Yosafat telah membeli dua unit apartemen Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Niat awalnya adalah investasi jangka panjang: satu unit untuk disewakan, satu lagi untuk keperluan pribadi saat liburan.
Namun harapan itu berubah menjadi mimpi buruk.
“Waktu itu saya top up pembayaran sekitar Rp40 jutaan. Tapi karena ada ulah oknum sales mereka, akhirnya saya tidak teruskan perpindahan unit ini,” ujar Yosafat kepada Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

Awalnya, Yosafat membeli satu unit di Distrik 3 dan kemudian merelokasikannya ke Distrik 2. Pada 2023, ia kembali merelokasikan unit tersebut ke Distrik 1 dan membayar tambahan sekitar Rp40 juta. Namun proses tersebut terhenti karena dugaan ulah oknum sales pengembang.
Masalah itu menyebabkan data Yosafat tercatat memiliki dua unit apartemen secara administratif, meskipun secara fisik ia belum menerima satu pun.
“Untuk kerugian materilnya kurang lebih Rp320 juta ya,” ungkapnya.
Nama Baik Rusak, Telepon dari Bank Terus Berdatangan
Akibat berhenti membayar cicilan sejak dua tahun lalu, catatan BI Checking Yosafat tercoreng.
Situasi ini menempatkannya dalam dilema. Jika terus membayar, beban keuangan makin berat. Tapi jika berhenti, reputasi finansial makin buruk.
BI Checking atau SLIK OJK adalah sistem yang digunakan untuk mencatat pembayaran kredit seseorang, dan informasi yang akurat di dalamnya sangat penting bagi perbankan. Skor negatif dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan.
“Tentu respons saya sedih campur dilema. Tapi mau bagaimana lagi daripada makin terperosok,” keluhnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Proyek Meikarta Usai 8 Tahun Konsumen Menanti: Banyak Unit Kosong, Dihuni Mahasiswa
Yosafat juga menceritakan bahwa pihak bank bahkan sempat datang ke rumah untuk menagih.
Yosafat tak sendirian. Di media sosial, ia bertemu dengan ratusan konsumen Meikarta lain yang mengalami nasib serupa.
Dari pertemuan daring itu, lahirlah sebuah komunitas bernama Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, yang kini dipimpinnya.
“Kami bergerak memperjuangkan hak kami,” katanya.
Bertemu Menteri PKP, Konsumen Akhirnya Didengar

Dari laporan yang masuk ke Kementerian PKP, sebanyak 118 konsumen telah melaporkan kerugian terkait Meikarta. Dari jumlah itu, 102 konsumen sudah menyerahkan rincian nilai kerugiannya dengan total mencapai Rp26.855.558.439.
Puncak perjuangan ratusan konsumen itu terjadi pada Senin (21/4/2025), ketika komunitas ini berhasil mengadukan langsung permasalahan mereka ke Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
Tak lama berselang, Menteri Ara mempertemukan para konsumen dengan James Riady, pemilik Lippo Group, pengembang Meikarta.
James mengakui membangun kota baru seperti Meikarta bukanlah perkara mudah.
“Untuk membangun kota baru itu tidak mudah. Seribu satu macam masalah,” ujar James saat pertemuan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: 10 Tahun Mangkrak, Pembangunan Goldin Finance 117 Pencakar Langit Tertinggi Dunia Dilanjutkan
Ia menyebut tantangan terbesar adalah soal lahan dan infrastruktur, meskipun menurutnya kedua hal itu kini sudah diselesaikan.
James mengklaim Meikarta telah menyerahkan hampir 16.000 unit kepada konsumen, dan masih ada sekitar 3.000 unit lagi dalam proses serah terima tahun ini.
Namun ia menegaskan bahwa Meikarta memiliki tata kelola sebagai perusahaan terbuka sehingga tidak bisa langsung mengintervensi setiap keputusan.
“Saya yakin semestinya Meikarta ikut saja arahan Pak Menteri,” ucap James.
Tenggat Waktu 3 Bulan untuk Bayar Ganti Rugi

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Maruarar memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Lippo Group untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para konsumen yang belum menerima unit.
“James, John, boleh sekali ini ikut saya? You bayarkan itu. Boleh enggak saya minta waktunya beresin untuk Pak John tiga bulan. Cukup enggak?” tanya Maruarar.
“Siap,” jawab John Riady.
Ara juga memberi tenggat hingga 2 Mei 2025 kepada anak buahnya, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, untuk menyelesaikan semua dokumen pelaporan dari konsumen.
Yosafat menyambut baik langkah ini dan menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Kami bersyukur akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada Pak Menteri dan semua pihak yang membantu,” ujarnya dengan haru.
Solusi Pengembalian Dana, Jadi Pelajaran
Di tengah konflik yang melanda ratusan konsumen Meikarta yang belum menerima unit apartemen, pengamat perbankan Paul Sutaryono menegaskan bahwa pengembalian dana secara penuh adalah solusi yang paling adil.
“Dana harus dikembalikan oleh pihak Lippo kepada konsumen yang dirugikan,” ujarnya.
Pernyataan ini menyusul pertemuan antara konsumen, pemilik Lippo Group, dan Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Baca juga: Jeritan Konsumen Meikarta Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Prabowo ke Menteri Ara: Bela Hak Rakyat
Paul menilai pengembalian dana mencerminkan itikad baik pengembang dalam menangani masalah dan akan membantu membangun kembali kepercayaan publik terhadap industri properti. Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian PKP perlu terus memantau kemajuan pasca-pertemuan.
Menanggapi anggapan sebagian pihak soal tanggung jawab bank, Paul meluruskan bahwa lembaga perbankan tidak punya kewajiban dalam urusan serah terima unit.
“Menurut saya, bank memang tidak memiliki kewajiban terkait dengan penyerahan unit rumah dari pengembang kepada konsumen,” tukasnya.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pengembang lain agar tidak mengambil enteng kepercayaan konsumen. Dia juga menekankan pentingnya bagi pembeli untuk memilih pengembang yang kredibel dan lebih bijak dalam membeli properti, terutama pre-project selling.
Perlindungan Konsumen dan Hak Paten Penting untuk Bangun Ekosistem Inovasi yang Berdaya Saing |
![]() |
---|
Kemenperin Dorong IKM Terapkan Manajemen Mutu untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen |
![]() |
---|
Diduga Selewengkan Dana Iuran Warga, Mantan Ketua P3SRS Apartemen CER Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
YouGov: Konsumen Indonesia Aktif di Kanal Digital tapi Sensitif pada Harga yang Tinggi |
![]() |
---|
Anak Berusia 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Tamansari Jakbar, Polisi: Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.