Senin, 29 September 2025

Kebijakan Insentif Properti Untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pengamat: Ungkit Daya Beli

Pemerintah akan memberikan insentif properti untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar dinilai akan ungkit daya beli masyarakat di sektor properti

Kontan/ Baihaki
Ilustrasi rumah murah bersubsidi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan insentif properti untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut, dinilai akan mengungkit daya beli masyarakat di sektor properti.

"Iya pasti akan mengungkit daya beli di tengah potensi kenaikan harga akibat kondisi global," ujar Chief Executive Officer Indonesia Property Watch Ali Tranghanda saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Pengamat Properti Beberkan Strategi Ekspansi Bisnis dan Membidik Untung di Kota Mandiri

Menurut Ali, Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat pandemi sudah membuktikan bahwa penjualan properti naik hampir dua kali lipat.

"Dan ini ditambah insentif BPHTB yang akan mmebuat pasar semakin luas di segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Ali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga momentum perekonomian nasional. Menurut Jokowi, ia bersama menteri terkait akan melakukan rapat terbatas pada sore ini untuk membahas mengenai insentif PPN di sektor properti.

"Kami akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita. Mungkin akan segera kami putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," ujar Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan