BP Tapera Minta Harga Baru Rumah Subsidi Agar Pengembang Percepat Produksi
Efek harga rumah naik akan sangat berdampak positif pada penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di semester II 2023.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui PMK No.60/2023 yakni menaikkan batas harga jual rumah subsidi yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan efek harga rumah naik akan sangat berdampak positif pada penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di semester II 2023.
“Terkait FLPP memang kami ditargetkan 229 ribu, semester I kemarin agak alot baru tercapai sekitar 90 ribu,” ucap Adi dalam FGD seputar pemenuhan perumagan bagi ASN dan MBR di Hotel Ayana, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dia menuturkan bahwa laporan dari Dirjen Perumahan PUPR saat ini pengembang rumah subsidi sedang menunggu harga baru.
“Makanya begitu kemarin keluar (PMK No.60/2023) itu harapan kita pengembang lebih cepat lagi melakukan produksi sehingga target sisa 129 ribuan bisa tercapai di semester II,” urai Adi.
BP Tapera memasang target penyaluran KPR FLPP untuk tahun 2024 sebanyak 220 ribu unit dengan nilai Rp 25,8 triliun.
Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan dengan target penyaluran FLPP untuk tahun 2023 sebanyak 229.000 unit dengan total nilai Rp 25,18 triliun.
Melihat realisasi KPR FLPP per 16 Juni 2023, BP Tapera menyampaikan telah menyalurkan sebanyak 89.438 unit dengan nilai Rp 9,99 triliun.
"Penyaluran dana FLPP dari tahun 2010–2023 sebanyak 1.259.017 unit senilai Rp 110,32 triliun," kata Adi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan landasan hukum yang mengatur mengenai batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Harga Rumah Subsidi Segera Naik, Pemerintah Siapkan Peraturan, Pengembang Harap Agustus 2023 Rampung
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023.
Dengan PMK ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
Tak hanya itu, PMK ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yakni menjadi antara Rp 162 juta-Rp 234 juta pada 2023, dan antara Rp 166 juta-Rp 240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Baca juga: Soal Rumah Subsidi, Muliandy Nasution: Pemerintah harus Cepat Tanggap Soal Aturan Harganya
Pada aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta-Rp 219 juta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kenaikan batasan itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya kontruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Menurut dia, sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2010 lalu, sudah lebih dari 2 juta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan rumah subsidi.
"Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," katanya.
Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Baru Rumah Subsidi, Harga Naik Mulai Juni 2023
Menurut dia, fasilitas pembebasan PPN itu ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk MBR yang ditargetkan oleh pemerintah.
Terbitnya PMK itu juga bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.
Komitmen itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 58,75 persen menjadi 70 persen.
"Selain itu, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat," jelasnya.
Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN itu juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pempus.
MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial EkonomiĀ |
![]() |
---|
Niat Ojol hingga Nelayan Batalkan PPN 12 Persen Gagal, Ditolak MK dengan Alasan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Kemendagri dan BP Tapera Teken PKS Guna Bantu Pegawai Berpenghasilan Rendah Dapat Hunian Layak |
![]() |
---|
Prabowo Akan Gelar Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Pajak Pusat vs Pajak Daerah: Ini Peran Penting Keduanya untuk Pembangunan Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.