Senin, 29 September 2025

Kasus Meikarta, Anggota Komisi VI DPR Tuding Ada Kekuatan Oligarki Sewenang-wenang

Andre Rosiade mengatakan pada kasus tersebut dapat terlihat secara jelas adanya kekuatan oligarki yang sewenang-wenang.

Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Aksi unjuk rasa pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di depan kantor Bank Nobu, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menanggapi kasus Meikarta yang sedang ramai belakangan ini.

Menurut dia, pada kasus tersebut dapat terlihat secara jelas adanya kekuatan oligarki yang sewenang-wenang.

"Ini menunjukkan secara telanjang kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang," kata Andre dalam RDPU Komisi VI DPR RI, Rabu (18/1/2023).

Ia meyakinkan keputusan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadu ke DPR merupakan langkah tepat.

"Jadi, Bapak tidak salah mengadukan nasib ke kami ya. Tidak usah khawatir. Kami ini bukan dewan perwakilan oligarki," ujar Andre.

Dikatakan Andre, apa yang dilakukan Meikarta terhadap konsumennya merupakan pendzaliman luar biasa.

"Bayangkan saja. Melakukan demo malah dituntut. 56 miliar. Menurut saya itu sakit jiwa dan itu dipertontonkan ke Republik Indonesia, ini oligarki bisa melakukan apa saja," katanya.

Ia menyebut ini menjadi catatan besar yang perlu dibongkar dan jangan didiamkan. Dalam RDPU tersebut turut dihadari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Baca juga: Konsumen Meikarta: Secara Matematis, Pengembang Tak Mungkin Bisa Serah Terima Unit di 2027

Andre mengatakan bila BPKN tidak memiliki nyali mengurusi kasus Meikarta ini, lebih baik tidak perlu ikut. Ia bahkan mengancam akan membubarkan Badan tersebut.

"Harusnya BPKN inisiatif lapor ke komisi 6. Katanya mau diperkuat sama undang-undang. Kan ragu juga kita mau memperkuat Bapak dengan undang-undang kalo Bapak cemen gini," ujar Andre.

Anggota dari Fraksi Partai Gerindra itu mengusulkan agar Komisi VI DPR RI segera memanggil pihak Meikarta.

Baca juga: Selain Masalah Gagal Serah Terima Unit, Konsumen Meikarta Curhat ke DPR Digugat Rp 56 Miliar

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya rapat gabungan dan melibatkan komisi 3, 6, dan 11 agar sikap DPR jelas menanggapi kasus Meikarta.

"Menurut saya, ini kan ada pihak yang merasa kuat. Diduga ini ada permainan. Bayangkan dia bisa bikin putusan PKPU, tapi tidak melibatkan konsumen," kata Andre.

"Dahsyat ini. Gawat. Dugaan saya ini kongkalikong permainan di PKPUnya," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Belum Dapat Unit, Berhenti Bayar Cicilan Malah Dapat SP dari Bank Nobu

Sebelumnya, lambatnya proses serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang Lippo Group melalui anak usahanya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU) ke konsumen belakangan dikeluhkan para pembeli.

Keluhan itu jadi perbincangan warganet di media sosial. Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu mengatakan estimasi waktu dilakukannya serah terima unit apartemen Meikarta District 1, District 2, dan District 3 kepada konsumen akan menyesuaikan dengan Putusan Homoligasi.

"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," katanya dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari PT MSU, putusan yang dimaksud ialah Putusan No. 328/Pdt. SUS-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).

Para pemilik apartemen Meikarta yang masih dalam proses angsuran KPA ke PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu merasa penantian tersebut terlalu lama.

Sebagian apartemen ada yanbg masih belum terbangun. Para debitur meminta pembatalan dan pengembalian biaya cicilan unit apartemen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan