Kamis, 2 Oktober 2025

Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, JK dan Dirjen Imigrasi Bantah Menghalang-halangi

Pemulangan Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo ke Jokowi. JK & Dirjen Imigrasi bantah negara menghalani kepulangan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo ke Jokowi. JK & Dirjen Imigrasi bantah negara menghalani kepulangan pemimpin FPI tersebut. 

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pemerintah menghalangi kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tak punya hak untuk menghalangi warga negaranya pulang ke tanah air.

JK menambahkan, selama warga tersebut memiliki paspor Indonesia, tak akan ada pencekalan.

"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh."

"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca: TKN: Pemulangan Rizieq Shihab Jangan Dimasukkan ke Dalam Klausul Rekonsiliasi

Baca: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Moeldoko: Pergi Sendiri Dipulangin, Gimana Sih?

Sementara itu, mengenai halangan kepulangan Rizieq yang diduga disebabkan kasus hukum yang pernah menjeratnya, JK menampik.

"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolsian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," lanjut Kalla.

Dirjen Imigrasi

Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Sompie.

Ronny mengataan, negara tak melarang kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air.

Sama seperti JK, menurutnya, tak ada aturan yang menyebut negara berhak mencekal kepulangan warga negaranya sendiri.

"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan Ronny, sepanjang orang yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara, maka negara tak berhak menolak kepulangannya.

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," katanya.

Ronny juga menjelaskan, pihaknya hanya berwenang mencekal WNI yang akan bepergian ke luar negeri karena masalah hukum, bukan mencekal kepulangan ke tanah air.

Baca: Fahri Hamzah Sarankan Rekonsiliasi Dilakukan Secara Total

Baca: Gerindra: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Satu Syarat Rekonsiliasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved