Pilpres 2019
Refly Harun Sebut MK Menghindari Pembicaraan Jabatan Maruf Amin
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, MK menghindari membicarakan dalil status cawapres nomor urut 01 Maruf Amin soal jabatan.
"Cara menghindarnya itu dianggap kewenangannya Bawaslu karena bicara mengenai soal pelanggaran administrasi pemilu jadi proses berpemilu jadi kalau soal-soal yang seperti ini maka kemudian dibawanya pada Bawaslu kemudian ke pengadilan tata usaha negara dan MK menganggap bahwa kan tadi dalil MK mengatakan bahwa mereka bisa men-take over mereka bisa mengecek kembali apapun dalil dalil kualitatif tentu pertama terkait dengan suara. Yang kedua, bila lembaga sebelumnya tidak melakukan tugasnya, Bawaslu, KPU, DKPP misalnya atau pengadilan tata negara tidak melakukan tugasnya," ujar Refly.
Baca: PP Muhammadiyah Puji Sikap Legowo Prabowo Terima Putusan MK
Baca: Pasca Putusan MK, TransJakarta Beroperasi Normal
"Dalam konteks Ma'ruf Amin ini bukan tidak melakukan tugasnya, tapi tida ada komplain, komplainnya baru ketahuan di belakang ya ini menurut saya MK sepertinya tidak menjawab."
Lihat videonya menit ke 2.00:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Seluruh Permohonan 02 Ditolak, Refly Harun Nilai MK Hindari Status Ma'ruf Amin: Agak Dilematis