Pilpres 2019
Sidang Putusan MK: Hakim Tolak Dalil 02 Soal Dukungan Kepala Daerah hingga Ajakan Berbaju Putih
Berikut beberapa hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Hakim MK tolak dalil 02 soal dukungan kepala daerah hingga ajakan berbaju puti
Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.
Menurut MK, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.
Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran.
Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.
Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.
"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin, dikutip dari Kompas.com.
4. MK anggap tidak ada kecurangan dalam acara pelatihan saksi TKN
Hakim juga menyinggung acara training of trainer pelatihan saksi Tim Nasional Kampanye (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
Dalam persidangan tim 02, mengajukan Hairul Anas yang merupakan caleg dari PBB dan mengaku pernah mengikuti acara pelatihan itu.
Keponakan Mahfud MD mengatakan adanya satu materi pelatihan yang menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, saat ditanya hakim MK, Hairul Anas mengaku tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.
Sementara dari pihak terkait, yaitu tim hukum 01 menghadirkan Anas Nasikhin yang merupakan panitia acara tersebut.
Menurut hakim, Anas Nasikin telah mengonfirmasi, istilah kecurangan bagian dari demokrasi harus dipahami secara utuh.
Istilah tersebut hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami, kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.
Dengan demikian, MK menganggap tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelatihan saksi tersebut.