Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Sidang Putusan MK: Hakim Tolak Dalil 02 Soal Dukungan Kepala Daerah hingga Ajakan Berbaju Putih

Berikut beberapa hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Hakim MK tolak dalil 02 soal dukungan kepala daerah hingga ajakan berbaju puti

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat, dikutip dari Kompas.com.

Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Baju Putih Jokowi Langgar Asas Pemilu

2. MK tak setuju soal politik uang dengan menaikkan gaji PNS

Satu dalil yang diajukan tim 02 dalam sengketa Pilpres 2019 mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Satu di antaranya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Namun, MK tidak setuju dengan dalil tersebut karena tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim Arief Hidayat, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.

Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara.

Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.

Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics."

"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief, dikutip dari Kompas.com.

3. MK tolak dalil soal dukungan kepala daerah pada Jokowi-Ma'ruf

Dalil lain yang ditolak MK adalah soal dukungan sejumlah kepala daerah kepada calon presiden petahana, Jokowi dalam Pilpres 2019.

Majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved