Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

MK: Pemohon Tidak Dapat Buktikan Keterlibatan TNI/Polri Bantu Kemenangan Jokowi

Dalil terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat itu disampaikan Denny Indrayana, anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 

Penilaian itu ia sudah ketahui sebelumnya karena permohonan yang diajukan Pemohon tidak didukung dengan alat-alat bukti relevan.

Seperti video-video yang dijadikan alat bukti oleh paslon 02 Prabowo-Sandi ternyata tidak diperkuat dengan bukti lainnya.

Semisal dalam bukti video maupun keterangan saksi yang dihadirkan pihak Pemohon sebelumnya, tidak menjelaskan detail siapa petugas KPPS yang disangkakan, dimana lokasi TPS tempat kejadian berlangsung, serta apa korelasinya dengan perolehan suara kedua paslon.

Dengan kurangnya pembuktian tersebut, MK katanya bisa mengabaikan permohonan yang disengketakan.

Baca: Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tim Hukum 02 Denny Indrayana Lakukan Ini di Ruang Sidang

Lebih lanjut, Pramono sebut pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi sejauh ini cukup adil bagi kubu penyelenggara Pemilu.

"Jadi menurut kita sejauh ini pertimbangan mahkamah cukup adil bagi KPU," ujar dia.

Tolak dalil soal ajakan berbaju putih

MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.

Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.

Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.

Baca: Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Pelayanan Kepesertaan

"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.

Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.

Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.

"‎Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.


MK ragukan validitas video pembukaan kotak suara tersegel

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved