Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Menunggu Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Cek Lagi 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi

Menunggu hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), cek dulu 15 poin gugatan (petitum) Prabowo-Sandi.

Penulis: Daryono
Tribunnews/Jeprima
Menunggu hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), cek dulu 15 poin gugatan (petitum) Prabowo-Sandi. 

Refly Harun Prediksi Permohonan Prabowo-Sandi Bakal Ditolak

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memprediksi permohonan gugatan Prabowo-Sandi bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Refly saat hadir dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (26/6/2019) malam.

Refly menilai dalam persidangan MK kemarin, tim hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan dalil-dalil kecurangan yang diajukan baik secara kualitatif maupun kuantittaitf.

"Dia (kuasa hukum Prabowo-Sandi,-Red) mengatakan dia menang 52 persen, kira-kira sampai akhir sidang muncul gak angka 52 persen itu? Saya justru balik bertanya. Ya saya mengatakan tidak muncul. Makanya dari awal saya mengatakan, kalau paradigmanya hitung-hitungan, the game is over," kata Refly.

Sementara secara kualitatif, Refly juga menilai dalil kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) tidak terbukti.

Aapalagi, kata Refly, membuktikan dalil TSM dalam persidangan memang sangat sulit.

"Kalau paradigmanya TSM yang berpengaruh pada hitung-hitungan, the game is over," kata Refly lagi.

"Tidak sekedar bisa dibuktikan, beratnya minta ampun membuktikannya, sangat susah, apalagi dalam konteks Pilpres," ujar dia.

Refly mencontohkan, pembuktikan TSM dalam konteks TSM dalam Pilkada, tidak ada yang menyeluruh.

Seperti Pilgub Jatim, TSM hanya terbukti di Madura saja dan itu tidak semua kabupaten/kota.

Menurut Refly, peluang permohonan Prabowo-Sandi diterima hanya jika hakim MK memiliki paradigma ketiga yakni paradigma Pemilu yang Jurdil. 

Pemilu yang jurdil itu yakni seperti lapangan pertandingan yang sama.

Dan kuasa hukum Prabowo-Sandi pun juga harus bisa membuktikan itu di persidangan. 

"Kalau pemohon bisa membuktikan hal-hal fundamental yang merusak sendi-sendi Pemilu yang jurdil pasal 22 e UUD 1945 maka barangkali hakim akan tergerak menuju paradigma ketiga (paradigma Pemilu Jurdil). Nah, the question is apakah gangguan untuk sendi-sendi pemilu yang jurdil itu terbukti ataau tidak, saya balik bertanya kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Refly.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved