Pilpres 2019
Hakim Manahan: Pemohon Coba Bebankan Pembuktian ke Hakim Konstitusi
Pemohon mencoba membebankan pembuktian kepada mahkamah berdasarkan pada argumentasi pemohon
"Dan setelah diperiksa mahkamah, bukti yang dimaksud ternyata bukti fisik p145 tidak diserahkan kepada mahkamah. Sehingga secara faktual ketika pengesahan alat bukti, bukti p145 dikecualikan dari pengesahan," katanya.
9 Hakim MK
9 Hakim MK
Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara sengketa Pilpres 2019, dilansir Kompas.com :
1. Anwar Usman

Anwar adalah Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Pria yang lahir pada 31 Desember 1956 ini mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pada 1984.
Anwar kemudian memeroleh gelar S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta, pada 2001.
Setelah itu, pada 2010, Anwar menempuh gelar S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Pria yang mencintai seni peran dan teater ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003.
Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.
Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
2. Aswanto

Hakim Aswanto merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin ini mendapat gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1986.