Pilpres 2019
Dalil-dalil Tim Kuasa Hukum 02 Ditolak Majelis Hakim, Apa Reaksi Kubu Prabowo?
Andre mengungkap suasana di dalam kediaman Prabowo Subianto ketika pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hingga diskors
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, enggan menrespons banyaknya dalil dari tim kuasa hukum BPN yang ditolak majelis hakim. Andre hanya mengatakan bahwa pihaknya optimistis menunggu keputusan MK.
"Kami tunggu keputusan hakim MK. Setelah keputusan resmi dari MK nanti, Pak Prabowo dan Pak Sandi akan memberikan pidato. Mohon doanya dari rakyat Indonesia," kata Andre di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Di satu sisi, Andre mengungkap suasana di dalam kediaman Prabowo Subianto ketika pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hingga diskors sore ini
Suasana di dalam, dikatakan Andre, sangat menyenangkan, dengan bukti bahwa seluruh perwakilan hadir untuk menyaksikan proses pembacaan putusan oleh hakim MK.
Baca: Sejumlah Dalil Tim Prabowo-Sandi Ditolak MK, Teuku Nasrullah: Ada Ranjau yang Menjaring Dalil Kami
Baca: Sederet Dalil Gugatan Prabowo yang Ditolak MK: dari Kecurangan Soal Situng hingga Politik Uang
Baca: PAN akan Dukung Program Pemerintahan Presiden Terpilih, Termasuk Jokowi?
"Tadi Bang Zul (Zulkifli Hasan) pamit karena ada acara, tapi di dalam masih ada Eddy Soeparno, Hinca Panjaitan dari Demokrat, Pak Sohibul Iman dari PKS, dan Mas Priyo Budi dari Partai Berkarya. Semuanya lengkap," pungkasnya
Adapun seperti dikethui, sejumlah dalil dari tim hukum BPN dalam pembacaan putusan di MK sebagian besar diabaikan, tak berlandaskan hikim, hingga ditolak majelis hakim.
Dalil tersebut antara lain soal kecurangan TSM, soal kesaksian Hairul Anas terkait pelatihan saksi TKN, pelanggaran Situng, video kotak suara di Minimarket, penyidakan gudang KPU Bekasi, temuan kotak suara tak digembok, hingha soal imbauan Jokowi untuk memakai baju putih saat hari pencoblosan.
Dalil ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil gugatan yang diajukan tim Prabowo dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kamis (27/6/2019).
Sejumlah dalil tersebut mulai tentang kecurangan situng yang diajukan Kubu Prabowo hingga soal tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019.
Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.
Baca: Bupati Hasto Wardoyo Dilantik jadi Kepala BKKBN Senin Depan, Sejumlah PR Sudah Menantinya
Baca: MK Tolak Dalil Tim Prabowo Soal Kehilangan 2,871 Suara dalam Sehari
Baca: Laporkan Segera Bila Terjadi Pelanggaran Hukum Perusahaan Jepang Kepada Tenaga Kerja Indonesia
Baca: MK Tolak Hasil Penghitungan Suara Versi BPN Prabowo-Sandiaga
Baca: Sidang Putusan MK: Denny Indrayana Tertidur, AHY-SBY Tak Hadir, Zulkifli Tinggalkan Rumah Prabowo
1. Kecurangan Terstruktur dan masif
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.