Laporkan Segera Bila Terjadi Pelanggaran Hukum Perusahaan Jepang Kepada Tenaga Kerja Indonesia
Salah satu yang menarik adalah pemberian gaji kepada GJ dan nantinya pekerja Indonesia yang ikut program TG.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Program sistim baru Jepang Tokutei Ginou (TG) baru muncul 1 April dan MOU dengan Indonesia ditandatangani Jepang 25 Juni 2019. Apakah ada pelanggaran hukum yang bisa terjadi dilakukan perusahaan Jepang?
"Sebelum melihat pelanggaran hukum, kita lihat dulu sistim lama Ginou Jisshu (GJ). Apa bedanya dengan TG," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (27/6/2019).
Salah satu yang menarik adalah pemberian gaji kepada GJ dan nantinya pekerja Indonesia yang ikut program TG.
Catatan, belum ada sampai kini pekerja Indonesia yang ikut program TG karena MOU nya pun baru ditandatangani 25 Juni lalu, tambahnya.
"Kalau dulu dan sampai kini terus berjalan, gaji GJ bisa disampaikan tunai ke tiap karyawan atau tenaga kerja Indonesia. Tapi kalau nanti sudah ada pengiriman angkatan pertama TG, saat terima gaji diharuskan transfer bank. Itu hukum yang ada. Kalau diberikan tunai kepada tenaga kerja program TG, itu pelanggaran hukum," tekannya lagi.
Dengan terima uang lewat bank, alur uang perusahaan terdeteksi semua pihak kementerian, mulai kementerian tenaga kerja, kementerian keuangan dan kementerian kehakiman kalau memang membutuhkan.
Sedangkan tenaga GJ maupun TG seharusnya menerima slip gaji dengan rincian jelas.
"Misalnya gaji pokok berapa, tunjangan ini itu berapa, lalu di potong apa saja harus jelas semuanya, listrik, air, gas dan sebagainya. Kalau ada perusahaan yang hanya uang saja, tanpa informasi jelas rincian, tanyakan dengan baik ke bos perusahaan tersebut. Kalau tetap bandel, laporkan ke kementerian tenaga kerja atau ke pengacara agar diproses hukum karena itu jelas aneh dan pasti punya maksud kurang baik perusahaan tersebut."
Sementara itu program GJ masih tetap berjalan sampai sekarang dan seterusnya.
"Adanya TG bukan berarti mematikan GJ. keduanya berjalan bersama. Namun beda lainnya, kalau TG perusahaan Jepang dapat langsung bersentuhan dengan calon tenaga kerja lewat loker (lowongan kerja) yang disampaikannya kepada umum, misalnya lewat situs lowongan kerja. Sedangkan GJ harus lewat semacam kumiai atau federasi pekerja dan sebagainya, lalu disalurkan ke perusahaan masing-masing yang membutuhkan."
Lalu bagaimana soal gaji tenaga TG dengan gaji orang Jepang?
"Pada hakekatnya harus sama tak ada perbedaan. Yang lain mungkin, pengalaman kerja lebih lama lebih expert atau lebih ahli si Jepang dan jabatan juga lebih tinggi lebih senior, makanya gajinya lebih tinggi. Kalau keadaan sama, misal sama-sama baru, keahlian sama, sama2 pinter bahasa Jepang, ya gajinya harus sama dan ini hukum Jepang yang juga ditekankan oleh PM Jepang dalam ucapannya di dalam sidang parlemen Jepang," tambahnya lagi.
Meskipun demikian kalau melihat orang yang kapasitasnya sama, tetapi jauh berbeda jauh gajinya, misalnya si Jepang 100 yen si Indonesia 50 yen dengan kapasitas sama, cobalah tanyakan kepada bos perusahaan yang bersangkutan mengapa sampai jauh berbeda begitu, karena itu pelanggaran hukum Jepang.
Bagaimana dengan pekerja GJ yang telah tahun ke dua atau GJ Nigo (tahun kedua), apalagi GJ sango (tahun ketiga) ? Apakah harus pulang ke Indonesia?