Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

BW: Anda Bisa Lihat Muka Saya, Apa Ada Kecemasan?

Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat ditemui awak media jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

Awalnya Refly Harun menyatakan, ia telah memprediksi hakim MK sudah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Senin lalu (24/6).

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

"Saya membayangkan selesainya Senin kemarin. Kenapa Senin kemarin? Karena sorenya dikatakan bahwa putusan akan dimajukan pembacaannya satu hari lebih cepat," tutur Refly Harun.

Adanya pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat itu merupakan sebuah indikasi, menurut Refly Harun.

"Kalau melihat pengalaman di MK, barangkali disputenya tidak terlalu kencang. Karena itu kemudian hakim bisa mencapai sebuah kesepakatan yang cepat.

Baca: Penyanyi Adeline Margaret Buktikan Sudah Move On Lewat Lagu Baru

Baca: Tora Sudiro Akui Enggak Bosan Main Film Komedi

Baca: Hakim Nilai Eksepsi KPU dan Kubu 01 Jokowi-Ma’ruf Salahi Prinsip Beracara

Baca: President IMCS Pax Romana Apresiasi Pemilu Indonesia Berjalan Damai dan Sukses

Bagi pemohon, hal ini adalah bad news. Saya nggak bilang kalah. Saya bilang bad news," papar Refly Harun.

Refly Harun mengatakan, dalam kasus sengketa Pilpres itu paling enak pihak terkait.

"Yang tidak terlalu enak, pihak termohon. Karena biasanya dipaksa untuk membuktikan alat-alat bukti yang kadang nggak masuk akal," ujar Refly Harun.

Menurut Refly Harun,pemohon merupakan pihak yang paling sulit karena pemohon ingin mendalilkan sesuatu hal yang besar.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Satu, hal yang sifatnya kuantitatif. Dia mengatakan dia menang 52 persen. Kira-kira sampai akhir sidang itu muncul nggak angka 52 persen itu. Saya mengatakan, tidak muncul," jelas Refly Harun.

Refly menilai, apabila paradigmanya hitung-hitungan, dari awal dirinya mengatakan The Game is Over.

Kemudian yang kedua, bicara tentang TSM dengan lima dalil yang kualitatif.

"Keterlibatan Polisi dan Intelijen, penggunaan dana APBN, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, kemudian ada juga restriksi media, ada juga diskriminasi dalam penegakan hukum. Kira-kira sampai akhir sidang convincing nggak?

Apakah terbukti secara sah dan meyakinkan, bisa meyakinkan hakim bahwa itu sudah terjadi secara TSM dan berpengaruh pada suara?

Makanya sejak awal saya mengatakan, terus terang kalau paradigmanya hitung-hitungan, kedua TSM yang berpengaruh pada hitungan saya kira The Game is Over," beber Refly Harun.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved