Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Besok, KPU Bakal Hadir 'Full Team' di Sidang Putusan MK

Hasyim Asy'ari mengatakan ketujuh pimpinan akan hadir dalam sidang pamungkas besok sebagai bentuk penghormatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal hadir 'full team' dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2019, Kamis (27/6/2019) besok.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan ketujuh pimpinan akan hadir dalam sidang pamungkas besok sebagai bentuk penghormatan terhadap Majelis Hakim Konstitusi.

"Besok semua anggota KPU hadir untuk menghormati sidang Majelis MK," ungkap Hasyim di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Apalagi, setelah sidang MK bergulir sebanyak lima kali, besok merupakan sidang terakhir soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, dengan Pemohon paslon 02 Prabowo-Sandi dan Termohon, KPU RI.

"Besok, dikatakan forum terakhir, sidang terakhir, untuk PHPU Pilpres. Sehingga ini momentum yang baik KPU untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan MK," jelas dia.

Baca: Berencana Ajak BPN Foto Bersama di Gedung MK, TKN: Itu Kalau Mereka Mau

Lebih lanjut, bila pascaputusan MK nanti masih ada pihak yang menganggap hasil Pemilu 2019 tidak legitimate, Hasyim menyebut hal itu boleh saja dinarasikan di luar persidangan.

Namun mereka harus mengingat bahwa bila sebelumnya sudah bersepakat untuk menyelesaikan segala permasalahan terkait hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, maka apapun putusan Majelis Hakim nanti sepatutnya dihormati dan diterima dengan lapang dada.

Karena Mahkamah Konstitusi adalah forum paling tinggi yang dapat mengadili sengketa hasil pemilihan umum.

"Siapa aja boleh menarasikan, mewacanakan apa saja tentang Pemilu. Tetapi ketika semua pihak bersepakat untuk membawa persoalan itu ke MK, mestinya apapun hasil sidang yang diputuskan MK ya jadi kesepakatan bersama untuk dihormati," pungkas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved