Pilpres 2019
Tidak Akan Bawa Saksi, Bawaslu Hanya Siapkan Jawaban 230 Halaman Untuk Sidang Sengketa Pilpres Besok
Bawaslu RI mengaku tidak akan menghadirkan saksi untuk sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tidak akan menghadirkan saksi untuk sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Bawaslu hanya sebatas memberikan jawaban tertulis dengan ketebalan 200-230 halaman, berikut disertai alat bukti dokumen dan surat-surat lainnya yang telah diberi tanda PK 1 sampai PK 206.
"Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Baca: Kivlan Zen Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca: Tangkap Buaya Perutnya Membuncit, Setelah Dibedah Ditemukan Potongan Tubuh Wartoyo
Baca: Komentari Foto Gisel dan Gempi di Australia, Gading Marten Ajak Kenang Momen Liburan Bareng?
Majelis Hakim Konstitusi akan terlebih dulu mengesahkan alat bukti yang dibawa Bawaslu RI dengan tanda nomor PK 1 - PK 206 sebelum sidang dimulai.
Abhan mengatakan, upaya mereka menjawab segala argumentasi yang ada di ruang sidang tidak akan melenceng dari himpunan fakta-fakta pengawasan, hingga tindak lanjut penanganan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran, nanti yang menilai Majelis Hakim," ungkap Abhan.
Sebagai informasi, agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 atau sengketa Pilpres akan kembali digelar Jumat (21/6) besok, pukul 09.00 WIB.
Agenda acara sendiri ialah mendengar keterangan saksi dari pihak terkait yakni tim kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan jawaban Bawaslu RI selaku pihak pemberi keterangan.
Berlangsung hingga pagi
Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung cukup panjang.
Dimulai pada Rabu (19/6/2019) pagi dan ditutup pada Kamis (20/6/2019) subuh, sekira pukul 05.00 WIB.
Baca: Momen Saat Sidang MK Ditutup Pas Adzan Subuh, Penyebutan Baginda Hingga Saksi Kebelet Pipis
Jadwal sidang keempat hari ini dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan agenda Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Termohon Serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Termohon.
Baik Pemohon, Termohon, Pihak Terkait hingga Majelis Hakim memiliki waktu istirahat sekira 7 hingga 8 jam.
Dalam pesidangan kali ini, wajah salah satu hakim Mahakamah Konstitusi (MK) tampak kelelahan di sidang ke 4 sengketa Pilpres 2019.