Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Fakta Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Berlangsung Hampir 20 Jam, Hakim MK Ancam Usir BW

Berikut beberapa fakta sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Berlangsung hampir 20 jam hingga Hakim MK ancam usir Bambang Widjojanto (BW)

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. 

Aktivis HAM itu mengakui, dirinya memang sempat memberikan bantukan hukum terhadap AKP Sulman Aziz.

Hal ini terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi paslon nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam keterangannya kepada Haris, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.

Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.

"Berkaitan dengan adanya bantuan hukum saya kepada Bapak AKP Sulman Aziz, semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris dalam suratnya itu.

Baca: Poin Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Bahas Profesionalitas 02 hingga Singgung soal HAM

Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

3. Hakim MK ancam usir BW

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (tangkap layar KompasTV)

Ketegangan dan suasana memanas sempat terjadi di ruang sidang MK.

Hal ini bermula saat hakim MK, Arief Hidayat hendak meminta keterangan dari seorang saksi atas nama Idham.

Idham yang mengaku dari kampung akan membeberkan permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Indonesia.

Hakim Arief berujar, bila Idham berada di kampung, seharusnya kesaksian yang disampaikannya adalah yang diketahui di kampung, bukan secara nasional.

BW akhirnya angkat bicara, walau di kampung, ia tetap bisa mengakses dunia.

Sempat terjadi ketegangan saat Hakim Arief menjelaskan pernyataannya.

BW menilai, hakim telah memberi penghakiman seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa.

"Mohon, dengarkan saja dulu, Pak, apa yang akan dijelaskan. Pak Idham ini sangat sederhana, humble," kata BW.

Hakim Arief menimpali bukan pemahaman yang ia maksudkan serta meminta agar BW berhenti berbicara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved