Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Akan Serahkan Surat Hasil Konsultasinya dengan LPSK Kepada MK Besok

Kubu Prabowo-Sandi akan serahkan surat hasil konsulitasinya dengan LPSK terkait jaminan keamanan para saksi kepada MK besok

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/6/2019). 

Menurut Andre, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.

Baca: Akan Operasi Gelambir Kulit, Aria Permana Bocah Raksasa Butuh Dana Ratusan Juta Rupiah

Baca: Eden Hazard Ungkap Kenangan Pertama dengan Zidane di Real Madrid Saat Masih Balita

Baca: Kebahagiaan Penjaga Gawang Liverpool Sambut Anak Kedua Sekaligus Putra Pertama

Para saksi meminta jaminan keamanan kepada tim hukum sebelum dan setelah memberikan kesaksian.

"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.

Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).

"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.

LPSK siap lindungi saksi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya siap melindungi saksi persidangan sengketa Pilpres 2019 bila merasa terancam.

"Kami pada prinsipnya siap saja mendapatkan perintah dari MK kalau ada saksi yang diancam atau berpotensi mendapatkan ancaman, atas kesaksiannya dalam sengketa Pilpres ini," kata Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, (14/6/2019).

Selama ini menurut Hasto, LPSK telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Kontitusi (MK).

LPSK saat ini menunggu koordinasi dari MK mengenai sidang sengketa Pilpres.

Baca: Respons Polri Sikapi Pernyataan Kontras Soal Pembatasan Akses Terhadap Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Baca: Harga Sepatu Off-White X Converse yang Dirilis di Plaza Indonesia Hari Ini, Rela Antre Pukul 3 Pagi

Baca: Ada Hakim MK yang Diancam Terkait Sengketa Pilpres 2019, LPSK Mengaku Siap Beri Perlindungan

"Selanjutnya kami akan menunggu reaksi atau respon MK, setelah tadi dari pihak pemohon mengampaikan perlunya perlindungan dengan LPSK," katanya.

Selama ini menurut Hasto LPSK bekerja melindungi saksi atau korban dalam kasus pidana umum.

Sementara itu, sengketa Pilpres tidak termasuk pidana umum. 

Meskipun demikian LPSK siap apabila harus menangani saksi sengketa Pilpres 2019.

"Bukan hanya pada pihak pemohon saja, pihak termohon juga bisa menyampaikan perlindungan saksi ke LPSK, termohon kan KPU," katanya.

Baca: Liverpool Bakal Rekrut Nicolas Pepe dari Klub Lille untuk Musim Kompetisi 2019/2020 Salah Bisa Out

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved