Pilpres 2019
BPN Minta Jumlah Saksi Tidak Dibatasi, TKN: Jangan Playing Victim, Nanti Salahkan MK Kalau Kalah
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, meminta Mahmakah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan.
"Silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade sempat mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.
Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelum memberikan kesaksiaan.
Demi keselamatan saat memberikan keterangan, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK, seperti bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.
Menanggapi hal itu, Fajar Laksono mengaku tidak mempermasalahkan apabila persidangan dilakukan dari jarak jauh.
Pihaknya sudah mempunyai aturan untuk persidangan jarak jauh, namun belum mengetahui mekanisme sidang jarak jauh seperti apa.
Dia menjelaskan, MK sudah mempunyai fasilitas untuk menggelar persidangan jarak jauh.
Fasilitas itu ditempatkan di 42 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
Sarana-prasarana itu dimungkinkan di persidangan MK. Sampai saat ini, pihaknya belum menerima permohonan dari pihak berperkara.
Namun, apabila ada permohonan, nanti akan diputuskan majelis hakim apakah menggunakan fasilitas tersebut.
"Tergantung majelis. Itu yang kami punya seperti itu, MK mempunyai fasilitas video conferense yang kami letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau engga ya monggo (silakan,-red)" tambahnya.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Baca: Fadli Zon Keluhkan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, MK : Sudah Diatur Jelas di Undang-Undang
Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.