Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pembacaan Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Inilah 5 hal menarik tentang sidang perdana penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan gugatan pemohon yang digelar Jumat (14/6)

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang sidang yang akan digunakan pada sidang perdana sengeta pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019, Pada sidang pendahuluan MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Tribunnews/Jeprima 

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengatakan pernyataan itu seolah ditujukan pada tim hukum 02. Sebab, tim hukum 02 pada awal pendaftaran sempat meminta MK bisa menempatkan diri agar tidak jadi bagian dari rezim korup.

"Pernyataan kuasa hukum 02 bahwa MK bagian rezim tertentu itu dijawab tuntas, cash, oleh Majelis Hakim," ujar Bayu.

Apalagi di media sosial sudah mulai muncul tuduhan untuk para hakim MK. Bayu mengaku pernah melihat unggahan di medsos berupa foto Ketua MK sedang bersalaman dengan Presiden Jokowi saat disumpah. Kemudian, muncul anggapan bahwa MK tunduk pada pemerintah.

"Ini yang dijawab hakim bahwa MK adalah kekuasaan yang mandiri dan tidak tunduk pada siapapun," kata Bayu.

Baca: Fakta-fakta Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Janji Kejutan Saksi 02 hingga Data Baru BPN

Baca: Tanggapan Sejumlah Pihak soal Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: Zulkifli Hasan Sebut PAN Akan Terima Hasil Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2019

2. Kontroversi isi permohonan 02

Ketua MK Anwar Usman mempersilakan tim hukum 02 membacakan isi permohonannya bertolak pada dokumen yang didaftarkan ke MK pertama kali, yaitu pada 24 Mei 2019.

Namun pada kenyataannya, tim hukum 02 membacakan isi permohonan perbaikan yang mereka serahkan ke MK pada 10 Juni.

Dua dokumen tersebut berbeda jauh. Pada dokumen permohonan yang pertama, isinya hanya 37 halaman. Sedangkan permohonan yang baru isinya mencapai 147 halaman.

Jumlah petitumnya yang semula hanya 7 kini menjadi 15 poin. Termohon dan pihak terkait telah mencoba menyampaikan interupsi di tengah persidangan.

Namun Hakim memutuskan untuk menolak dan mempersilakan tim hukum 02 menyelesaikan penyampaian permohonannya.

3. Fokus pada kecurangan TSM

Hal menarik lainnya adalah isi petitum dari permohonan gugatan tim hukum 02 salah satunya adalah meminta MK menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres.

Kemudian, menetapkan bahwa hasil suara yang sah adalah versi pemohon yaitu 52 persen untuk Prabowo-Sandi dan 48 persen untuk Jokowi-Ma'ruf.

Namun, pada 2 jam pertama, tim hukum 02 justru fokus membacakan tuduhan soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal ini dianggap tidak wajar oleh pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Menurut dia, seharusnya konstruksi permohonan dimulai dari penjelasan soal kesalahan penghitungan yang dilakukan termohon terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved