Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pembacaan Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Inilah 5 hal menarik tentang sidang perdana penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan gugatan pemohon yang digelar Jumat (14/6)

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang sidang yang akan digunakan pada sidang perdana sengeta pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019, Pada sidang pendahuluan MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pendahuluan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 telah digelar pada Jumat (14/6/2019).

Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membacakan materi guagatan dari pemohon.

Adapun pihak pemohon dalam kasus PHPU ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ada pula pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai termohon.

Baca: Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK

Baca: Mahfud MD: MK Akan Soroti Bukti yang Pengaruhi Suara Hasil Pilpres

Baca: Survei SMRC: Hampir 70 Persen Publik Menilai Pilpres Berlangsung Jurdil

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membacakan petitum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Pada sidang perdana, KPU dan tim hukum 01 belum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas isi permohonan tim hukum 02.

Sejak awal, banyak dinamika yang terjadi dalam persidangan.

Dinamika persidangan ini bahkan berujung pada berubahnya jadwal sidang lanjutan.

Berikut ini sejumlah hal menarik yang terjadi pada sidang pendahuluan sengketa pilpres:

1. Sikap Majelis Hakim

Saat membuka persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan dengan tegas bahwa 9 Hakim Konstitusi tidak pernah takut dan tunduk pada siapapun. MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

"Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut pada siapapun," ujar Anwar.

Menurut Anwar, MK merupakan lembaga independen yang terpisah dari tiga lembaga kekuasaan lainnya seperti Presiden, DPR dan Mahkamah Agung

Anwar meyakinkan bahwa dalam memutus perkara hasil pemilihan umum, MK akan bersikap independen dan memutus sesuai konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved