Pilpres 2019
5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pembacaan Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Inilah 5 hal menarik tentang sidang perdana penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan gugatan pemohon yang digelar Jumat (14/6)
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pendahuluan penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 telah digelar pada Jumat (14/6/2019).
Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membacakan materi guagatan dari pemohon.
Adapun pihak pemohon dalam kasus PHPU ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ada pula pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai termohon.
Baca: Pengamat Nilai Sidang Sengketa Pilpres Bukan Lagi Memperdebatkan Teori Kewenangan MK
Baca: Mahfud MD: MK Akan Soroti Bukti yang Pengaruhi Suara Hasil Pilpres
Baca: Survei SMRC: Hampir 70 Persen Publik Menilai Pilpres Berlangsung Jurdil
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membacakan petitum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Pada sidang perdana, KPU dan tim hukum 01 belum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas isi permohonan tim hukum 02.
Sejak awal, banyak dinamika yang terjadi dalam persidangan.
Dinamika persidangan ini bahkan berujung pada berubahnya jadwal sidang lanjutan.
Berikut ini sejumlah hal menarik yang terjadi pada sidang pendahuluan sengketa pilpres:
1. Sikap Majelis Hakim
Saat membuka persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan dengan tegas bahwa 9 Hakim Konstitusi tidak pernah takut dan tunduk pada siapapun. MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
"Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut pada siapapun," ujar Anwar.
Menurut Anwar, MK merupakan lembaga independen yang terpisah dari tiga lembaga kekuasaan lainnya seperti Presiden, DPR dan Mahkamah Agung
Anwar meyakinkan bahwa dalam memutus perkara hasil pemilihan umum, MK akan bersikap independen dan memutus sesuai konstitusi.