Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Digelar Selasa 18 Juni 2019, Ini Agendanya

Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019), mundur sehari dari jadwal sebelumnya. Ini agenda sidang kedua.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019), mundur sehari dari jadwal sebelumnya. Ini agenda sidang kedua.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 akan kembali dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019).

Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 telah digelar Jumat (14/6/2019) sore ini.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan hasil Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.

"Sidang selanjutnya sesuai dengan hasil musyawarah majelis ditunda hari Selasa, 18 Juni 2019 jam 09.00 WIB."

"Saya ingatkan sekali lagi, untuk jawaban paling lambat harus diserahkan sebelum jam 9," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam siaran langsung sidang gugatan hasil Pilpres 2019.

Baca: Profil dan Sepak Terjang 9 Hakim di MK yang Adili Gugatan Pilpres 2019

Baca: Nama SBY Disebut Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Setidaknya, ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua.

Yaitu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata dia.

Baca: Ojek Online Sampai Pedagang Tikar Dadakan Kecipratan Berkah Aksi Kawal Sidang Gugatan Pilpres di MK

Baca: Aksi Massa Kawal Sidang di MK Ada Sosok Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua : Kami Netral

Jadwal sidang kedua gugatan Pilpres 2019 mundur satu hari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada jadwal sebelumnya, sidang gugatan Pilpres 2019 akan digelar pada Senin (17/6/2019).

Namun, KPU keberatan karena waktu yang mepet untuk menyiapkan jawaban atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum BPN.

Sebab, kubu BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan gugatan versi perbaikan setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.

KPU meminta agar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar hari Rabu (19/6/2019).

Hakim MK pun mengabulkan setengah permohonan dari KPU terkait tenggat waktu perbaikan jawaban.

"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Termohon mengajukan perbaikan sampai Rabu, tapi kami putuskan Selasa," ujar Anwar Usman.

Baca: Tim Hukum 02 Tuding Jokowi-Maruf Curang dan Minta Didiskualifikasi, Yusril: Asumsi, Mudah Dipatahkan

Baca: TKN Sebut Prabowo-Sandi Paranoid Permasalahkan Imbauan Jokowi Kenakan Baju Putih

MK juga memperlonggar penyampaian perbaikan jawaban atas gugatan dari BPN, yaitu hingga Selasa sebelum waktu sidang.

"Jawaban diserahkan sebelum sidang, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar.

Alasan MK Terima Permohonan Tim Hukum 02

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)

Hakim Konstitusi memperbolehkan tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK.

Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam pasal itu disebutkan, MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.

Baca: Yusril Sebut Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Lemah dan Mudah Dipatahkan

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri."

"Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan."

"Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.

Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.

Aturan MK mengatur, jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk memeriksa perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.

Sebelumnya, pihak termohon yaitu KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang membacakan perbaikan permohonan.

Padahal, menurut PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019.

Bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.

Ketua penasehat hukum pihak Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan beda pendapat dengan hakim Palguna.

Yusril merasa tidak ada kekosongan hukum mengenai larangan perbaikan permohonan pada sengketa pilpres.

Sebab, menurut Yusril, hal itu sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara PMK Nomor 1 Tahun 2019.

Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.

Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.

Hakim Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim nantinya.

Hal itu akan diketahui pada saat sidang putusan pada 28 Juni 2019.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Hakim MK Menerima Perbaikan Permohonan Tim Hukum 02"

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved