Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Nama SBY Disebut Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Denny menyebut nama SBY ketika mengutip perkataan SBY sebagai bukti petunjuk dugaan ketidaknetralan oknum aparat intelijen

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Denny Indrayana menyebut nama Presiden Keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019).

Denny menyebut nama SBY ketika mengutip perkataan SBY sebagai bukti petunjuk dugaan ketidaknetralan oknum aparat intelijen yang berpihak pada paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 dalam permohonan yang dibacakannya.

"Yang pasti, pada kesempatan kali ini, kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui pernyataan Presiden 2004-2014," kata Denny di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019).

Denny tidak merincikan perkataan yang ia kutip tersebut.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan usai melakukan petemuan tertutup di Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12/2018). Dalam pertemuan tersebut partai Demokrat dan partai Gerinda bersepakat untuk memenangkan pemilu presiden dan legislatif pada pemilu 2019. Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan usai melakukan petemuan tertutup di Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12/2018). Dalam pertemuan tersebut partai Demokrat dan partai Gerinda bersepakat untuk memenangkan pemilu presiden dan legislatif pada pemilu 2019. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Berikut kutipan dalam dokumen Permohonan halaman 19 yang bercap asli Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Mei 2019 yang sudah diunggah Mahkamah Konstitusi ke lamannya dan dapat diunduh oleh publik.

Baca: Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon

"Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dan' BIN. Polri. dan TNI itu ada. nyata adanya. ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum," kata SBY dalam jumpa pers di Bogor. Jawa Barat, Sabtu (23/6/2018).

"Selama 10 tahun saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya yang saya sampaikan, negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral," ujarnya.

Dalam dokumen permohonan tersebut, SBY menyatakan dirinya berani menyampaikan hal ini Iantaran memiliki bukti dan mengetahui kejadian tersebut dari laporan orang-orang yang ada di sekitarnya.

Di halaman yang sama dalam dokumen, disebutkan SBY memberanikan diri mengungkapkan hal itu karena mewakili rakyat yang merasa khawatir untuk bicara Iantang.

"Mengapa saya sampaikan saudara-saudara ku. Agar BIN. Polri. dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya,“ ujarnya menambahkan (Bukti P13).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved