Pilpres 2019
Deretan Pernyataan Yusril dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siap Debat & Soal Basi
Simak deretan pernyataan Yursil Ihza Mahendra, Ketua Kuasa Hukum Paslon 01 dlaam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK
Simak deretan pernyataan Yursil Ihza Mahendra, Ketua Kuasa Hukum Paslon 01 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan sejumlah pernyataan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang rampung Jumat (14/6/2019) sore tadi.
Termasuk mengaku siap debat dalam sidang.
Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2019 juga menganggap basi pernyataan kubu Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan jabatan Cawapres 01, KH Maruf Amin di dua bank syariah.
Inilah deretan pernyataan Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Baca: Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi
1. Ladeni debat
Yusril Ihza Mahendra mengaku akan meladeni apapun yang dipermasalahkan pihak paslon 02 Prabowo-Sandiaga dalam sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) pagi.
Meskipun tahu, jadwal menanggapi sudah disusun pihak MK, tapi Yusril bersama tim kuasa hukum lainnya tak segan beradu pendapat bila kubu Pemohon memulai dialog terlebih dulu.
"Kami menyimak, kalau ada dialog ya kita akan dialog. Kalau ada debat, ya kita debat. Sebenarnya kami tahu, jadwal kami memberikan keterangan baru nanti tanggal 17 (Juni)," ungkap Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menanggapi hal-hal yang dipermasalahkan dalam berkas permohonan perbaikan paslon 02, yang memuat status jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah hingga dugaan korupsi Presiden petahan Joko Widodo terkait dana sumbangan Rp19 miliar, Yusril menilai, fokus perkara yang menjadi kewenangan MK hanya terbatas untuk sengketa hasil PHPU semata.
Sementara dua permasalahan yang menyangkut peserta Pemilu, sepenuhnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bila kubu sebelah tak puas, Yusril menyarankan mereka menyampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau masih nggak puas sampaikan ke PTUN. Kalaupun nanti ada tuduhan sangkaan melakukan itu adalah wilayahnya Gakkumdu."
"Serahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti nanti kalau perlu bawa ke pidana," kata dia.
"Semua itu udah ada wilayahnya. Ini MK, kewenangannya mengadili PHPU," imbuh Yusril.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, jika hakim MK dalam proses persidangan mengabulkan gugatan paslon 02 yang dimuat dalam berkas permohonan perbaikan, pihaknya masih punya waktu cukup untuk menyusun jawaban hingga tanggal 17 Juni mendatang.