Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

Aksi Massa Tidak Akan Pengaruhi Hakim MK Dalam Memutus Sengketa Pilpres 2019

Aksi massa itu akan sia-sia dan tidak akan pernah bisa mempengaruhi keputusan yang dibuat hakim konstitusi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Diskusi bertajuk Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?, di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (Formappi) menganggap aksi massa tidak perlu dilakukan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma.

Menurutnya, aksi massa itu akan sia-sia dan tidak akan pernah bisa mempengaruhi keputusan yang dibuat hakim konstitusi.

Baca: Jadwal Copa America 2019,Brazil Hadapi Bolivia,Argentina vs Kolombia di Laga Perdana Akhir Pekan Ini

"Tidak perlu turun ke jalan untuk dukung mendukung begitu ya. Karena MK tidak akan pernah terpengaruh oleh pihak diluar MK," katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Sidang Sengketa Pilpres Dimulai: Akankah Politik Memanas Lagi?', di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Made mengatakan MK hanya akan memutus perkara berdasarkan dua hal yaitu fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri.

Baca: Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol

"Tidak akan ada yang bisa memengaruhi berapa pun massa aksinya. MK tidak bisa dipaksa-paksa," tegasnya.

Sementara itu, peneliti Formappi lainnya Lucius Karus berharap situasi nasional tetap kondusif selama sidang MK yang dijadwalkan dimulai Jumat (24/6/2019) besok.

Ia mengatakan apapun putusan MK akan memperkuat legitimasi bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih nantinya.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan