Pilpres 2019
Susul Bawaslu, KPU Serahkan Jawaban dan 272 Boks Alat Bukti Kepada MK
KPU RI menyerahkan berkas jawaban dan 272 boks alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019) untuk PHPU Pemilu 2019.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menyerahkan berkas jawaban dan 272 boks alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019) untuk PHPU Pemilu 2019.
Untuk setiap provinsinya, KPU menyiapkan delapan boks alat bukti.
"Kalau ada 34 provinsi, dikalikan 8 maka jumlahnya 272 boks atau kontainer yang isinya dokumen alat bukti," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Berkas jawaban yang diajukan ke MK juga termasuk gugatan dalam Pilpres 2019, dimana 11 diantaranya sudah diverifikasi oleh panitera MK.
Baca: Ketua MK Sebut Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Bisa Lebih Cepat dari Jadwal
Kata Hasyim, alat-alat bukti yang disampaikan sore ini tak keluar dari dalil gugatan Pemohon BPN Prabowo-Sandi.
Sebab jawaban KPU harus sesuai dengan dalil yang dimohonkan.
"Kalau yang dipersoalkan soal daftar pemilih, maka segala macam runtutan data, tentang pemukhtahiran data pemilih sampai soal 17,5 juta pemilih itu disiapkan dokumennya," tuturnya.
Jawaban dan alat bukti soal perkara Situng KPU juga turut dimasukkan.
Bukti itu sebagian besar dikumpulkan dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku pihak yang punya tugas mengurusi penginputan formulir C1 ke Situng.
Baca: Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya Agar Tak Ke MK Dinilai Akan Redakan Gejolak Politik
"Semua kita siapkan," jelas Hasyim.
MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Baca: Moeldoko: yang di Atas Kivlan Zen Pun Akan Diungkap
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok
Bawaslu serahkan 12 rangkap berkas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI serahkan 12 rangkap berkas keterangan setebal 151 halaman, beserta 134 alat bukti terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019.
"Berkas kami serahkan 12 rangkap sebanyak 151 halaman serta 134 alat bukti," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca: Soal Potensi Aksi di Depan MK, TKN Jokowi-Maruf Harap Imbauan Prabowo Diikuti Para Pendukungnya
Abhan menjelaskan berkas keterangan yang disampaikan Bawaslu ke MK terdiri dari empat hal.
Pertama, soal hasil pengawasan Pemilu 2019 khususnya Pilpres. Mulai dari tahapan awal hingga proses rekapitulasi.
Kedua, keterangan mengenai tindak lanjut laporan dan temuan selama proses tahapan Pemilu. Lalu perihal pokok dalil Pemohon yang berhubungan dengan Bawaslu.

Dan terakhir, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang juga berkaitan dengan dalil Pemohon.
Lebih lanjut dia mengatakan keterangan tertulis yang mereka sampaikan ke MK berdasarkan permohonan awal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu.
Abhan mengaku per hari ini belum terima permohonan perbaikan yang disampaikan kubu BPN ke MK pada 10 Juni kemarin.
"Kami belum menerima permohonan ralat. Yang kami sampaikan keterangan terkait permohonan awal," jelas Abhan.
Baca: Demokrat : Biarkan Koalisi Bertambah, Berkurang atau Bubar dengan Sendirinya
Bawaslu sendiri, dijelaskan Abhan berposisi sebagai pihak pemberi keterangan yang diberikan hak menyampaikan keterangan dua hari sebelum digelarnya sidang pendahuluan.
"Kehadiran kami ke MK, posisi Bawaslu dalam PHPU Pilpres sebagai pihak pemberi keterangan. Karena pendahuluan dilaksanakan tanggal 14 Juni, maka hari ini kami serahkan," kata dia.
Bisa lebih cepat
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 bisa lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan pada 28 Juni 2019.
Hal itu disampaikan Anwar Usman ketika memeriksa kesiapan personel Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
"Oh bisa (lebih cepat), sangat (bisa). Tergantung dari para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksk, dan saksi ahli. Tanggal 28 Juni itu paling lambat," kata Anwar.
Baca: Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya Agar Tak Ke MK Dinilai Akan Redakan Gejolak Politik
Intinya menurut dia dalam sidang tersebut kedua pihak yakni pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno serta pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum akan diberikan kesempatan yang sama.
"Pada intinya, para pihak akan diberi kesempatan yang sama," kata Anwar.
Baca: Moeldoko: yang di Atas Kivlan Zen Pun Akan Diungkap
Ia pun menyatakan kesiapan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar sidang perdana PHPU 2019 pada Jumat 14 Juni 2019 nanti sudah mencapai seratus persen.
"Saya sudah katakan kami siap 100%. Tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," kata Anwar.
Siap begadang
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengaku siap begadang untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019.
Hal itu disampaikan Anwar ketika memeriksa kesiapan personel Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2019).

"Oh sangat siap. Saya juga memang biasa begadang. Tidak ada sidang saja saya pulang malam. Tanggal 1 Juli saja pegawai pulang (mudik) saya belum," kata Anwar.
Baca: Dianggap Tak Bisa Diserang, Begini Cara Ampuh Menenggelamkan Kapal Induk AS
Anwar mengatakan sudah menjadi kebiasannya sejak tahun 1997 sewaktu menjabat sebagai Hakim Agung.
"Jam kerja saya tuh malam aja saya kerja. Bukan karena ada sidang bukan. Prinsipnya dari pada berkas menginap di meja saya, mending saya menginap di kantor. Itu sudah dari jaman di MA. Kalau nanti sidang sampai malam saya juga siap," kata Anwar.
Terkait persiapan fisik, ia mengatakan tidak ada persiapan khusus.
Baca: Kivlan Zen Kirim Surat Kepada Menhan Minta Perlindungan Hukum
"Saya makan biasa aja. Tidak ada lah persiapan," kata Anwar.
Sementara untuk persiapan spiritual, ia mengatakan mengandalkan puasa, salat, dan berdoa kepada Tuhan.
"Saya sudah bilang semua bergantung sama Allah. Saya biasa salat, Insya Allah puasa juga. Kata Allah, berdoalah kamu niscaya aku berikan. Saya berdoa mudah-mudahan bukan sekadar siapa yang jadi presiden. Yang penting NKRI utuh. Nanti Presiden untuk kita semua, mau 01 dan 02 Presiden kita semua. Tuhannya kan tetap," kata Anwar.
Baca: Menhan Tegaskan Kopassus Aktif Tidak Terlibat dalam Kerusuhan 22 Mei
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, MK akan menggelar sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang pendahuluan tersebut agenda yang akan dihadirkan adalah memberikan kesempatan kepada pihak pemohon yakni kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.