Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Link Berita Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK, Penjelasan BPN hingga Sindiran TKN

Permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuai sorotan.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Ace mengatakan Prabowo sudah berulang kali bersikap tendensius terhadap media.

Bahkan menuduh media tidak berpihak kepadanya.

Namun kini Prabowo menggunakan produk media massa sebagai alat bukti dalam gugatannya.

Baca: Hendardi: Dalam Kasus 22 Mei Posisi Prabowo Bukan Solidarity Maker Tetapi Jadi Pion

Menurut Ace, menyiapkan alat bukti yang baik jauh lebih penting dari upaya degradasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengacu kepada ucapan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang belum apa-apa sudah meminta MK tidak jadi Mahkamah Kalkulator.

"Dan membuat opini bahwa pemilu ini buruk sehingga arahnya mendelegitimasi hasil pemilu padahal prosesnya masih diuji di MK," ujar Ace.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jessi Carina/Rakhmat Nur Hakim/Kurnia Sari AzizaJessi Carina/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved