Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Polri Gandeng Komnas HAM untuk Usut Kerusuhan 21-22 Mei

Selain menggandeng lembaga independen, Polri juga sudah membentuk tim untuk mengusut peristiwa tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah massa aksi 22 Mei terlibat bentrok dengan aparat kepolisian seusai melakukan penyampaian pendapatnya didepan Gedung Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Tribunnews/Jeprima 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, pihaknya menduga kericuhan yang terjadi setelah pembubaran aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu dipicu oleh massa bayaran.

Sejumlah amplop berisi uang pun ditemukan dari massa yang diamankan.

"Ada juga massa yang masih simpan amplop, uangnya masih ada, dan kami sedang mendalami itu," ujar dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Iqbal memastikan bahwa demonstran yang sejak siang melakukan aksi di depan gedung Bawaslu sudah bubar sejak pukul 21.00 setelah menggelar shalat tarawih.

Namun, sebelum itu polisi menemukan ada 200 orang yang berkerumun di Jalan KS Tubun.

Massa ini diduga bukan demonstran di depan gedung Bawaslu.

Polisi pun menduga bahwa massa itu dipersiapkan untuk membuat kerusuhan tadi malam hingga pagi tadi. "Bahwa peristiwa dini hari tadi adalah bukan massa spontan," ucap Iqbal.

4. Revolver Taurus 38

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengungkap enam tersangka baru terkait dugaan adanya penumpang gelap dalam aksi unjuk rasa tanggal 21 dan 22 Mei 2019 lalu.

Keenam tersangka tersebut adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD serta satu orang perempuan berinisial AF alias Vivi.

Iqbal menyebut bahwa HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada tanggal 21 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI dengan membawa sepucuk senjata api jenis revolver taurus 38.

“Tersangka HK dengan membawa satu pucuk revolver Taurus 38 bercampur dengan massa pada tanggal 21 Mei 2019,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Iqbal membenarkan, HK berperan sebagai eksekutor bersama AZ, IR, dan TJ, sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api.

Polri juga berhasil mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei kepada tersangka dengan bayaran mencapai Rp 150 juta.

“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018 yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018, senjata yang didapatkan diserahkan juga pada AZ dan TJ."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved