Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK

Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Umar Agus Wijayanto
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Setelah hal tersebut, kemudian pada tanggal 17-21 merupakan tahapan pemeriksaan persidangan.

"Lalu kemudian pada tanggal 17-21 Juni adalah tahapan untuk melakukan pemeriksaan persidangan," tegas Muhidin.

Hal ini kata Muhidin, merupakan proses Pemeriksaan pemohon dan termohon serta pihak-pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 tersebut.

"Sidang 28 Juni Merupakan Penutupan putusan Sidang MK,"

"MK juga menerima penambahan alat bukti jika pemohon masih ingin menambah daftar alat bukti," tegas Muhidin saat menyampaikan informasi kepada kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.

Baca: VIDEO - Cerita Cindy Permadi, Reporter Kompas TV yang Viral di Tengah Aksi 22 Mei

51 alat bukti yang dilaporkan Tim BPN Prabowo-Sandi

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut, terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan dalam berkas gugatan.

Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Baca: Resmi Berikut Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi dalam Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,"

"Kemungkinan kami juga menambahkan beberapa hal yang penting"

"dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang Widjojanto dalam jumpa pers (25/5/2019) malam di Gedung MK.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut terdapat 8 Nama Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Tahapan dan syarat gugatan ke MK

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono sebelumnya menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved