Pilpres 2019
Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK
Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Setelah hal tersebut, kemudian pada tanggal 17-21 merupakan tahapan pemeriksaan persidangan.
"Lalu kemudian pada tanggal 17-21 Juni adalah tahapan untuk melakukan pemeriksaan persidangan," tegas Muhidin.
Hal ini kata Muhidin, merupakan proses Pemeriksaan pemohon dan termohon serta pihak-pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 tersebut.
"Sidang 28 Juni Merupakan Penutupan putusan Sidang MK,"
"MK juga menerima penambahan alat bukti jika pemohon masih ingin menambah daftar alat bukti," tegas Muhidin saat menyampaikan informasi kepada kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.
Baca: VIDEO - Cerita Cindy Permadi, Reporter Kompas TV yang Viral di Tengah Aksi 22 Mei
51 alat bukti yang dilaporkan Tim BPN Prabowo-Sandi

Dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut, terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan dalam berkas gugatan.
Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Baca: Resmi Berikut Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi dalam Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,"
"Kemungkinan kami juga menambahkan beberapa hal yang penting"
"dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang Widjojanto dalam jumpa pers (25/5/2019) malam di Gedung MK.
Dalam pendaftaran gugatan tersebut terdapat 8 Nama Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.
Tahapan dan syarat gugatan ke MK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono sebelumnya menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.