Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Prabowo-Sandiaga Ingin Ajukan Gugatan, MK Dijaga 800 Personel Gabungan TNI-Polri

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh personil siap dalam melakukan pengamanan di sekitar lokasi

TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan melakukan pengecekan di sekitar gedung MK, Jumat (24/5/2019) 

"Kemungkinan Besok (Kamis),karena semua file sudah disiapkan besok kan batas akhirnya itu besok," ujar Dahnil di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Sementara itu Rikrik sendiri enggan berkomentar banyak terkait kabar penunjukannya sebagai koordinator tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.

"Nanti saja ya, akan diumumkan oleh pak (Prabowo), saya ga punya otoritas,"kata Rikrik usai dari kediaman Prabowo, Rabumalam, (22/5/2019).

Rikrik enggan menjawab perihal waktu pengajuan gugatan. 

Baca: Kisah di Balik Kerusuhan 2 Mei, Pemilik Warung Bagi-bagi Gorengan dan Air Mineral untuk Polisi

Menurutnya terkait rencana gugatan Pilpres ke MK akan diumumkan secara resmi oleh Prabowo-Sandiaga.

"Nanti pasti ada pengumuman resminya nanti," katanya.

Penjelasan MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres) dapat diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden ataupun penasihat hukum yang ditunjuk mewakili paslon capres-cawapres.

Fajar menjelaskan, pasangan capres-cawapres yang akan mengajukan permohonan PHPU harus membawa alat bukti terkait.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat  Kombes Harry Kurniawan meninjau pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pagi.
Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan meninjau pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pagi. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Baca: Kubu Prabowo akan Daftar Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya

Pemohon juga harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti.

"Itu saja nanti permohonan yang harus diserahkan ke MK," kata Fajar Laksono di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

Fajar menjelaskan, alat bukti itu mendukung permohonan gugatan.

Pihaknya akan melihat relevansi bukti apakah bisa menguatkan dalil permohonan pemohon itu atau hanya sekadar pelengkap saja dengan kualitas pembuktian yang rendah.

"Intinya tidak banyak-banyakan bukti mentang-mentang buktinya sudah banyak kemudian kita sudah mempunyai bukti sekian banyak bukti, tetap saja ditolak. Tak bisa kalau kondisinya seperti itu. bukti yang kamu serahkan apa? yang relevan itu berapa dari sekian banyak itu," kata dia.

Dia menegaskan, alat bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian, termasuk apabila ada tudingan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved